MENU
Isu Penyekapan Gadis di Simalungun Dibantah Polisi
WA FB
News

Isu Penyekapan Gadis di Simalungun Dibantah Polisi

T Editor : Tumpal Pandapotan | 16 Aug 2025 | 16:57 WIB
Isu Penyekapan Gadis di Simalungun Dibantah Polisi
Isu penyekapan gadis dianggap tak benar. (foto: ist)

Simalungun, Sinata.id - Laporan heboh dugaan penyekapan seorang perempuan di Kecamatan Panei Tongah, Simalungun, terbantahkan. Polisi menegaskan kasus itu bukan tindak kriminal, melainkan hanya persoalan keluarga.

 

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang menjelaskan bahwa laporan bermula dari informasi adanya dugaan penyekapan di Jalan Guru Giman, Simpang Kantor Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei.

 

“Tim langsung turun ke lokasi bersama Bhabinkamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah, Tim Laser Polres, dan didampingi Kepala Desa setempat,” ujar AKP Herison, Sabtu (16/8/2025).

 

Dari hasil pengecekan, diketahui pelapor bernama Nurul Khomaria boru Harahap ternyata sedang berada di rumah tantenya, Lanniari boru Siregar, sejak Selasa (05/08/2025). Nurul datang dari Riau untuk mengurus administrasi paspor karena berencana ke Malaysia menjenguk kakaknya.

 

Namun rencana itu batal, dan Nurul memutuskan kembali bekerja di Riau. Pihak keluarga tantenya sempat tidak mengizinkan keluar rumah karena khawatir mengingat bahwa Nurul merupakan pendatang dan dikhawatirkan akan tersesat. Hal inilah yang menimbulkan kesalahpahaman hingga muncul laporan penyekapan.

 

“Untuk memperjelas, kami melakukan video call dengan ibu dan kakak kandung pelapor di Riau. Hasilnya, semua pihak membenarkan tidak ada penyekapan, hanya kesalahpahaman,” jelas AKP Herison.

 

AKP Herison menambahkan, seluruh pihak kemudian dibawa ke Polsek Panei Tongah untuk memberikan keterangan lebih lanjut. (SN11)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.