Namun Andry mengingatkan bahwa proses adaptasi tidak mudah.
Sistem perbankan harus diperbarui, aturan pembulatan harga harus ditetapkan, dan sosialisasi harus masif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Ia menggarisbawahi bahwa koordinasi antar lembaga menjadi titik paling krusial.
Redenominasi Tidak Mendesak dan Berisiko Tinggi
Sementara itu, Guru Besar FEB Universitas Airlangga, Prof. Wasiaturrahma, justru menilai redenominasi belum perlu dilakukan.
Menurutnya, sektor usaha tidak mendesak untuk perubahan nominal dan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak harga.
“Tidak ada urgensinya. Harga seribu atau dua ribu masih digunakan masyarakat. Kalau dibulatkan, potensi inflasinya besar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak psikologis terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jika Rp50.000 berubah menjadi 50 rupiah, banyak orang bisa merasa mendadak miskin. Efek psikologis ini jangan diremehkan,” tambahnya.
Tunggu Keputusan BI
Hingga kini, redenominasi belum akan berjalan dalam waktu dekat.
Tidak pada 2025, tidak pada 2026, bahkan belum tentu pada 2027.
Semuanya menunggu keputusan BI dan kesiapan nasional secara menyeluruh.
Kemenkeu hanya berperan sebagai pencatat kebijakan dalam dokumen strategis, sementara seluruh pelaksanaan, strategi, dan momentum akan ditentukan oleh Bank Indonesia. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.