MENU
Isu Redenominasi Memanas, Purbaya: Jangan Salah Alamat, Bukan Wewenang...
WA FB
News

Isu Redenominasi Memanas, Purbaya: Jangan Salah Alamat, Bukan Wewenang Kami

R Editor : Redaksi Sinata | 14 Nov 2025 | 18:43 WIB
Isu Redenominasi Memanas, Purbaya: Jangan Salah Alamat, Bukan Wewenang Kami
Pemerintah menegaskan kebijakan redenominasi rupiah sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia, bukan Kementerian Keuangan. (Ilustrasi)

Namun Andry mengingatkan bahwa proses adaptasi tidak mudah.

Sistem perbankan harus diperbarui, aturan pembulatan harga harus ditetapkan, dan sosialisasi harus masif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

Ia menggarisbawahi bahwa koordinasi antar lembaga menjadi titik paling krusial.

Redenominasi Tidak Mendesak dan Berisiko Tinggi

Sementara itu, Guru Besar FEB Universitas Airlangga, Prof. Wasiaturrahma, justru menilai redenominasi belum perlu dilakukan.

Menurutnya, sektor usaha tidak mendesak untuk perubahan nominal dan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak harga.

“Tidak ada urgensinya. Harga seribu atau dua ribu masih digunakan masyarakat. Kalau dibulatkan, potensi inflasinya besar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak psikologis terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

“Jika Rp50.000 berubah menjadi 50 rupiah, banyak orang bisa merasa mendadak miskin. Efek psikologis ini jangan diremehkan,” tambahnya.

Tunggu Keputusan BI

Hingga kini, redenominasi belum akan berjalan dalam waktu dekat.

Tidak pada 2025, tidak pada 2026, bahkan belum tentu pada 2027.

Semuanya menunggu keputusan BI dan kesiapan nasional secara menyeluruh.

Kemenkeu hanya berperan sebagai pencatat kebijakan dalam dokumen strategis, sementara seluruh pelaksanaan, strategi, dan momentum akan ditentukan oleh Bank Indonesia. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.