Medan, Sinata.id – Temuan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut), seperti Kota Medan dan Kabupaten Langkat, masih menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Pasalnya, rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut masih ditemukan beredar di lapangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, meskipun diduga pihak terkait telah mengetahui persoalan tersebut.
Temuan ini juga menjadi perhatian Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut). Berdasarkan hasil investigasi tim organisasi tersebut, saat ini beredar sejumlah merek rokok yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.
Ketua PW IWO Sumut, Amri Abdi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran intensif terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Tim kami telah melakukan penelusuran secara masif terkait banyaknya merek rokok yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Amri Abdi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (9/3/2026) malam.
Lima Klasifikasi Dugaan Pelanggaran
Amri menjelaskan, tim IWO Sumut juga telah melakukan klasifikasi terhadap temuan dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, terdapat lima bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan, yakni:
Pita cukai berbeda atau salah peruntukan
Pita cukai palsu
Pita cukai bekas
Kesalahan personalisasi pita cukai
Rokok polos tanpa pita cukai
Ia menilai maraknya peredaran rokok ilegal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap salah satu sumber penerimaan negara dari sektor cukai.
“Dari berbagai temuan itu dapat disimpulkan bahwa ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjaga salah satu instrumen penerimaan yang selama ini menjadi sumber pendapatan cukup besar,” katanya.
Berdampak pada Industri Rokok Legal
Selain merugikan negara, Amri juga menilai peredaran rokok ilegal berdampak pada industri rokok yang beroperasi secara legal.
Menurutnya, harga rokok ilegal yang jauh lebih murah membuat produk rokok legal sulit bersaing di pasaran. Kondisi tersebut bahkan dapat memaksa perusahaan rokok resmi untuk mengurangi jumlah tenaga kerja.
“Penyebaran rokok ilegal ini membuat pabrik rokok legal tertekan karena harga rokok ilegal jauh lebih murah. Dampaknya, penjualan rokok legal menurun dan berpotensi menyebabkan pengurangan tenaga kerja,” tegasnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.