Terkait jawaban Sekda dan Kadis Pariwisata seperti itu, Yuda mendesak agar diinformasikan juga tentang ada tidaknya izin bar dan izin penjualan minuman beralkohol dimiliki Evo Star.
Terhadap hal itu, Junaedi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan keberadaan perizinan yang dimiliki Evo Star dalam tenggat waktu paling lama 3 kali 24 jam.
Lalu, pada Selasa 16 Desember 2025 mendatang, Junaedi berjanji akan menggelar pertemuan dengan Gespersi di Ruang Rapat Asisten Setda Pemko Pematangsiantar.
Pada pertemuan itu nantinya, Pemko Pematangsiantar juga akan mengundang pengusaha Evo Star dan DPRD Pematangsiantar untuk mengikuti pertemuan. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.