MENU
Jadwal Libur Mei 2026: Ada 3 Long Weekend, Bisa Libur hingga 6 Hari
WA FB
News

Jadwal Libur Mei 2026: Ada 3 Long Weekend, Bisa Libur hingga 6 Hari

J Editor : Jansen Siahaan | 24 Apr 2026 | 14:03 WIB
Jadwal Libur Mei 2026: Ada 3 Long Weekend, Bisa Libur hingga 6 Hari
Ilustrasi kalender Mei 2026. (kemenagaceh)

Jakarta, Sinata.id – Bulan Mei 2026 menjadi salah satu periode dengan jumlah hari libur terbanyak sepanjang tahun.

Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama yang membuka peluang terjadinya beberapa long weekend.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, terdapat enam hari libur sepanjang Mei 2026, terdiri dari empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama.

Daftar Libur Nasional Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah

Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE

Daftar Cuti Bersama Mei 2026

Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah

Potensi Long Weekend

Dengan posisi tanggal yang berdekatan dengan akhir pekan, terdapat beberapa periode libur panjang yang bisa dimanfaatkan masyarakat:

1–3 Mei 2026 (Jumat–Minggu) Long weekend Hari Buruh Internasional.

14–17 Mei 2026 (Kamis–Minggu) Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus yang diikuti cuti bersama.

27 Mei–1 Juni 2026 (Rabu–Senin) Periode libur terpanjang, mencakup Iduladha, cuti bersama, akhir pekan, Hari Raya Waisak, serta Hari Lahir Pancasila.

Masyarakat bahkan dapat memperpanjang masa libur hingga enam hari berturut-turut dengan mengambil cuti tambahan pada Jumat, 29 Mei 2026.

Jadwal Iduladha 2026

Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Penetapan ini mengacu pada metode hisab yang digunakan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Agama tetap akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan tanggal resmi secara nasional.

Adapun cuti bersama Iduladha telah ditetapkan pada Kamis, 28 Mei 2026.

Ketentuan Cuti Bersama

Pemerintah menetapkan bahwa cuti bersama bagi karyawan swasta umumnya akan mengurangi jatah cuti tahunan, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Dengan banyaknya hari libur dan potensi long weekend, masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk berlibur, mudik, maupun beristirahat bersama keluarga. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.