Lalu Herlina yang diharapkan membuka informasi tentang ASN yang harus mengembalikan kerugian negara, serta ASN yang harus dijatuhkan sanksi disiplin, juga tidak membuka informasi tersebut, saat ditemui selepas sidang paripurna.
Kepada jurnalis, Herlina hanya menyebut penjatuhan sanksi disiplin merupakan wewenang Wali Kota Pematangsiantar, tanpa menginformasikan siapa saja ASN yang harus dikenakan sanksi dan mengembalikan kerugian negara.
"Pada dasarnya, ini wewenang penuh Pak Wali memberikan sanksi OPD terkait di situ. Kita lihat saja nanti," ucap Herlina.
Bahkan, saat dipertanyakan apakah sanksi sudah dikenakan atau belum, Herlina tetap tidak menjawabnya dengan gamblang. "Saya belum ini si. Tapi pasti ada lah," tuturnya.
Sementara, Kepala Sub Seksi II Intel Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian SH menegaskan, bila kerugian negara tidak dikembalikan, serta pihak yang bertanggungjawab tidak dikenakan sanksi disiplin, maka Kejari Pematangsiantar akan melanjutkan proses hukum (penyidikan) kasus dugaan korupsi Puskesmas Kahean.
"Pada dasarnya, ini adalah hak dan wewenang dari wali kota yang memberikan sanksi kepada OPD yang ada di disitu," ujar Lamhot Siburian di kantornya, Senin (13/4/2026). (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.