Pematangsiantar, Sinata.id – Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar geledah Puskesmas Kahean terkait dugaan korupsi anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Rp 600 juta dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 400 juta tahun 2023.
Hal itu sebagaimana disebut Kepala Puskesmas Kahean Lesly Saragih, Senin 4 Agustus 2025. Katanya, penggunaan anggaran BOK dan JKN tahun 2023 telah diperiksa auditor Inspektorat Kota Pematangsiantar.
Sedangkan oleh pihak kejaksaan, Lesly menyebut dirinya sudah dua kali diperiksa oleh jaksa. Ia diperiksa sebagai saksi. “Bukan hanya saya, pegawai lainnya juga sudah diperiksa,” ucapnya.
Ungkap Lesly, pihaknya bersikap koperatif terhadap tindakan hukum (penggeledahan) yang dilakukan pihak Kejari Pematangsiantar, dengan memberikan bahan yang diperlukan.
Sepengetahuan Kepala Puskesmas Kahean ini, pada perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran BOK dan JKN tahun 2023, jaksa belum ada menetapkan tersangka.
Disinggung soal dugaan pemotongan biaya perjalanan dinas bawahannya, Lesly membantahnya.
“Dalam mengerjakan berkas pertanggungjawaban, mereka (pegawai) memakai jasa orang lain. Jadi kalau mereka ada mengeluarkan biaya untuk mengerjakan itu, maka itu adalah kesepakatan mereka, dan tidak ada hubungannya dengan saya,” sebutnya.
Penggeledahan Selesai Pukul 15.00 WIB
Penggeledahan Puskesmas Kahean oleh tim dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar berakhir sekira pukul 15.00 WIB, setelah dimulai sekira pukul 11.00 WIB.
Dari penggeledahan, jaksa menyita sejumlah dokumen. Dokumen yang disita dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan oleh tim penggeledah sebelumnya.
Ruangan yang digeledah, salah satunya adalah ruangan Kepala Puskesmas Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Proses penggeledahan dikawal aparatur Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berhubungan dengan penggeledahan, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Arga Hutagalung SH maupun Humas yang juga Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Heri Situmorang SH belum memberikan keterangan kepada Sinata.id.
Sementara, dari informasi yang diperoleh, kasus dugaan korupsi tersebut ditangani Kejari Pematangsiantar, berawal dari pengaduan masyarakat pada tahun 2024 yang lalu. Disebut pula, kasus itu telah ditingkatkan ke penyidikan. (SN12)