Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau 5 sampai 20 tahun serta denda maksimal sesuai ketentuan hukum.
Namun, majelis hakim yang diketuai Rinding Simbara menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan tanpa denda kepada ketiga terdakwa. (SN14)