Pematangsiantar, Sinata.id – Aktivitas bengkel dan gudang botot (rongsokan) di Jalan Cinta Pohan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, menuai sorotan warga.
Usaha tersebut diduga memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir dan bongkar muat, sehingga mengganggu kepentingan umum di kawasan permukiman.
Warga menyebut kendaraan milik pelaku usaha kerap diparkir di sisi kiri dan kanan jalan yang sudah sempit. Akibatnya, akses lalu lintas warga sering tersendat bahkan tidak dapat dilalui.
Peristiwa paling parah terjadi pada Minggu (1/3/2026). Seorang warga, Ferry Sinamo, mengaku tidak dapat melintas saat hendak pulang ke rumah. Di sisi kanan jalan terparkir bangkai mobil dagangan, sementara di sisi kiri mobil pikap sedang menurunkan muatan botot.
“Ini jelas merampas hak warga atas jalan umum. Kami tidak bisa lewat karena badan jalan dipakai untuk kepentingan usaha pribadi,” tegas Ferry kepada wartawan.
[caption id="attachment_33353" align="aligncenter" width="300"] Akses di Jalan Cinta Pohan yang terganggu akibat gudang botot dan bengkel. (sinata)[/caption]
Diduga Abaikan Fungsi Permukiman
Warga menilai aktivitas tersebut tidak mencerminkan itikad baik pelaku usaha dalam menghormati lingkungan sekitar. Jalan Cinta Pohan merupakan kawasan hunian, bukan area industri atau pergudangan.
Seorang ibu rumah tangga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Setiap hari kami merasa khawatir. Bau, kotor, dan jalan tertutup kendaraan. Ini bukan kawasan usaha besar. Kami ingin lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya yang enggan disebutkan namanya.
Tokoh masyarakat setempat juga menyayangkan sikap pengusaha yang dinilai lebih mementingkan keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak sosial.
“Kalau memang mau usaha, harus patuh aturan. Jangan pakai jalan umum seenaknya. Itu fasilitas publik,” katanya.
[caption id="attachment_33354" align="aligncenter" width="300"] Aktivitas bengkel yang menutup badan di Jalan Cinta Pohan. (sinata)[/caption]
Potensi Pelanggaran Regulasi
Secara hukum, pemanfaatan ruang wajib sesuai peruntukan tata ruang. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan setiap kegiatan harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.