Selain itu, penggunaan badan jalan untuk parkir tetap maupun aktivitas bongkar muat yang menghambat lalu lintas berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas serta peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Setiap pelaku usaha juga wajib memiliki perizinan berusaha yang sah dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Jika usaha tidak sesuai zonasi permukiman atau tidak mengantongi izin yang tepat, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga penutupan.
Warga Desak Penertiban Satpol PP
Warga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar segera turun ke lokasi untuk memeriksa perizinan sekaligus melakukan penertiban. Mereka meminta aparat tidak bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran yang disebut telah berlangsung cukup lama.
[caption id="attachment_33355" align="aligncenter" width="300"] Gudang botot di di Jalan Cinta Pohan. (sinata)[/caption]
“Kami minta Satpol PP jangan tutup mata. Ini menyangkut kepentingan umum. Jangan sampai warga jadi korban terus-menerus,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola usaha terkait legalitas maupun perizinan kegiatan tersebut. Warga berharap pemerintah kota bertindak tegas demi mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan permukiman. (SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.