Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku penyebaran konten asusila dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa informasi di media sosial tidak selalu dapat dipercaya. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah tergiur tautan yang belum terverifikasi.
Peningkatan literasi digital dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak dalam penyebaran hoaks maupun potensi kejahatan siber. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.