MENU
Janji Tak Ditepati, Kadis LH Siantar Masih Gunakan Pelat Non-Dinas
WA FB
Pematangsiantar

Janji Tak Ditepati, Kadis LH Siantar Masih Gunakan Pelat Non-Dinas

J Editor : Jansen Siahaan | 11 Feb 2026 | 15:39 WIB
Janji Tak Ditepati, Kadis LH Siantar Masih Gunakan Pelat Non-Dinas
Mobil Dinas Lingkungan Hidup terparkir masih menggunakan plat hitam. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, mobil dinas yang digunakannya hingga kini masih menggunakan pelat nomor berwarna putih (atau hitam), bukan pelat merah sebagaimana ketentuan kendaraan operasional pemerintah.

Sebelumnya, Arri sempat menyatakan akan segera mengganti pelat kendaraan tersebut menjadi pelat dinas. Ia juga berdalih tidak mengetahui adanya kewajiban penggunaan pelat merah pada kendaraan dinas yang digunakannya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Mobil dinas dengan nomor polisi BK 8198 W masih menggunakan pelat non-dinas. Kendaraan tersebut terpantau terparkir di halaman rumah pribadinya, berdampingan dengan kendaraan dinas lain yang telah menggunakan pelat merah, Rabu (11/2/2026).

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sesuai aturan, kendaraan dinas wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah sebagai identitas resmi aset pemerintah. Penggunaan pelat hitam atau putih dinilai sebagai pelanggaran administrasi dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terkait transparansi penggunaan fasilitas negara.

Pengamat kebijakan publik dan tata kelola aset daerah, Sentot Silalahi, menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele.

“Ini bukan sekadar persoalan warna pelat, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan integritas pejabat publik. Kendaraan dinas wajib menggunakan TNKB merah sebagai identitas aset negara,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan pelat non-dinas dapat menimbulkan dugaan adanya upaya menyamarkan status kendaraan sebagai aset pemerintah.

“Jika pejabat berdalih tidak mengetahui aturan, hal itu justru menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Seorang kepala dinas semestinya memahami ketentuan penggunaan aset,” tambahnya.

Senada dengan itu, aktivis antikorupsi Sumatera Utara, Ikbal Sinulingga, menilai persoalan tersebut berpotensi masuk kategori penyalahgunaan fasilitas negara apabila tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Aset pemerintah tidak boleh digunakan secara sembarangan. Jika kendaraan dinas rutin berada di rumah pribadi tanpa alasan kedinasan yang jelas, hal itu patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia juga meminta kepala daerah bersikap tegas agar tidak muncul kesan pembiaran.

“Penegakan disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) harus berlaku bagi semua pihak. Jangan sampai publik menilai ada pejabat yang kebal terhadap aturan,” katanya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.