Jakarta, Sinata.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus pertambangan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW pada Februari 2026.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri Simanjuntak, Rabu (13/5/2026).
DHB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama periode Agustus 2021 hingga September 2022. Sementara VC menjabat Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga saat ini.
Menurut Ade Safri, DHB juga diketahui merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.
Namun, SB alias A disebut telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari tambang ilegal.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil aktivitas ilegal tersebut.
Bareskrim Polri menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pertambangan ilegal.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti fisik hingga bukti elektronik,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Minerba, KUHP, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.
Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.