MENU
Banner SINATA.ID
Jasa Nikah Siri Viral di TikTok, Perempuan Paling Berisiko Dirugikan
WA FB
News

Jasa Nikah Siri Viral di TikTok, Perempuan Paling Berisiko Dirugikan

T Editor : Tumpal Pandapotan | 22 Nov 2025 | 18:05 WIB
Jasa Nikah Siri Viral di TikTok, Perempuan Paling Berisiko Dirugikan
Jasa nikah siri viral di Tiktok. gambar ilustrasi

Sinata.id - Fenomena jasa nikah siri mencuri perhatian publik setelah sebuah akun TikTok menawarkan layanan tersebut untuk wilayah Jakarta Timur.

Video promosi yang diunggah pemilik akun itu—mengklaim menyediakan proses pernikahan siri yang cepat dan tanpa prosedur administratif—telah menarik lebih dari 250 ribu tayangan hingga Sabtu, 22 November 2025.

Konten yang beredar luas tersebut langsung memicu kekhawatiran dari sejumlah organisasi keagamaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyuarakan kegelisahan atas maraknya layanan pernikahan siri yang dipasarkan secara terbuka melalui media sosial.

Mereka mengingatkan bahwa meski pernikahan siri dipandang sah menurut hukum agama Islam, praktik tersebut tidak tercatat oleh negara dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum.

Kondisi itu membuat perempuan serta anak berada dalam posisi rentan ketika terjadi persoalan rumah tangga, perceraian, atau tuntutan hak.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai pernikahan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, termasuk soal kepastian hukum maupun perlindungan terhadap pasangan dan keturunannya.

“Jangan sampai perkawinan siri berakhir dengan kemudaratan, terutama terkait hak-hak perempuan dan anak,” ujarnya.

Pandangan serupa datang dari Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi. Ia menegaskan bahwa perempuan berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan dalam praktik nikah siri, terlebih jika prosesnya dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak benar.

Fahrur juga menyinggung potensi penyalahgunaan layanan tersebut sebagai kedok prostitusi terselubung.

Selain sisi moral, ia mengingatkan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan melanggar aturan perundang-undangan. Di Indonesia, setiap perkawinan wajib didaftarkan secara resmi agar memiliki legalitas dan perlindungan hukum.

“Jika terjadi masalah, tidak ada dasar hukum yang bisa dijadikan pegangan. Semua pihak harus berhati-hati,” tegasnya.

Isu ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan publik, mengingat tingginya keterlibatan pengguna media sosial dan semakin mudahnya akses terhadap layanan-layanan yang tidak memiliki payung hukum. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.