Jakarta, Sinata.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat mengusut jejak dugaan pencucian uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Operasi penegakan hukum ini memunculkan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi strategis yang diduga kuat menjadi titik peredaran dan penampungan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI).
Dalam operasi yang dilaksanakan Kamis (19/2/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan secara serentak di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur, mencakup sebuah rumah di Surabaya dan dua titik lainnya di Kabupaten Nganjuk, termasuk Toko Emas Semar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, tindakan paksa tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus tambang emas ilegal yang lebih dulu diputus dan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak. Dari hasil pemeriksaan sementara, dinyatakan ada alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana yang terhubung dengan beberapa pihak yang kini menjadi target penyidikan lanjutan.
“Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan tindak pidana asal berupa penampungan, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin,” ujar Ade Safri, dikutip Jumat (20/2/2026).
Operasi yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari itu, kata Ade, termasuk penggeledahan rumah mewah di Surabaya yang dugaan sementara digunakan sebagai tempat penampungan hingga distribusi emas ilegal. Dari lokasi-lokasi tersebut polisi menyita berbagai dokumen, barang bukti fisik, serta perangkat elektronik yang menunjukkan indikasi kuat adanya aktivitas pencucian uang dan pengalihan aset dari hasil pertambangan tanpa izin.
Kasus ini bermula dari laporan hasil analis*is transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyoroti arus keuangan besar dalam bisnis emas domestik, memicu penyelidikan lebih dalam oleh Dittipideksus. Selain itu, TPPU dari tambang ilegal juga diduga melibatkan jaringan pemurnian dan eksportir emas yang menjual produk hasil PETI ke pasar luas.
Respons terhadap pengungkapan ini datang dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri, namun menekankan pentingnya penanganan kasus secara menyeluruh tanpa diskriminasi. “Ini adalah sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi terorganisir akan terus dilanjutkan tanpa tebang pilih,” ujarnya. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.