Pematangsiantar, Sinata.id – Polisi mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang bermula di Kota Pematangsiantar dan menjalar sampai ke Kabupaten Simalungun. Dari penangkpan tersebut, iga pelaku ditangkap dan disita sabu seberat 29,68 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang dicurigai membawa narkotika di halaman parkir Hotel Nadia, Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantat, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas menangkap pria berinisial JBSS alias A (35), warga Jalan Tangki Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba dan menemukan barang bukti narkoba satu paket sabu.
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah tersangka. Polisi menemukan tiga paket sabu dalam plastik hitam yang dibalut tisu, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu timbangan digital.
Pemeriksaan terhadap JBSS membuka arah pengembangan kasus ke wilayah Kabupaten Simalungun. Ia mengaku memiliki dua orang kaki tangan yang menyimpan sabu dan menjalankan peredaran barang haram tersebut di daerah Kerasaan dan Bah Gunung, Kabupaten Simalungun.
Petugas kemudian menangka tersangka DS alias D (32) di Desa Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan. Dari lokasi tersebut diamankan dua paket sabu, satu sepeda motor Honda CBR, satu ponsel Oppo, serta uang tunai Rp735.000.
Tak lama berselang, pengembangan berlanjut hingga ke Desa Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar. Di sana, tersangka ketiga, DS alias T (46), turut diringkus. Polisi menyita satu paket sabu, satu unit ponsel Samsung, dan uang tunai Rp30.000
Kedua tersangka di Simalungun mengaku berperan sebagai anggota jaringan JBSS, dengan sistem pembayaran dilakukan setelah sabu berhasil dijual.
Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni Hasudungan Pardede menjelaskan, ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 29,68 gram bruto. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Jonni. (*)