Simalungun, Sinata.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai tersangka peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gunung Malela. Kedua tersangka yakni Andre (36) dan Ozi Saputra (28) diamankan di lokasi berbeda, Jumat (01/08/2025).
Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di rumah Andre di Huta 3, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela.
“Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah mengamankan Andre dan menggeledah rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan uang,” ujar Kapolsek
Barang bukti yang diamankan dari rumah Andre meliputi 1 plastik klip besar berisi 8 paket kecil sabu, 1 alat hisap (bong) dari botol Aqua, 1 tempat rokok merah berisi sekop kecil dari pipet dan sedotan serta plastik klip kosong, 1 unit HP Redmi warna hitam dan Uang tunai Rp100.000.
Setelah diinterogasi, Andre mengaku memperoleh sabu tersebut dari Ozi Saputra, warga Huta 2 Gang BKIA, Nagori Serapuh, Gunung Malela. Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah Ozi.
Barang Bukti dari TKP 2 (rumah Ozi Saputra, red) polisi mengamankan 1 unit HP Vivo biru berisi bukti slip pengiriman uang.
“Ozi mengakui bahwa ia telah menjual sabu kepada Andre sebanyak dua kali, masing-masing seberat 1 gram dengan harga Rp700.000. Ia juga menyebut nama seorang pemasok bernama Bembeng yang berdomisili di Nagori Bandar Siantar,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ozi mengirim uang pembelian narkotika ke Bembeng melalui aplikasi DANA sebesar Rp300.000. Namun saat petugas melakukan pengembangan ke Bandar Siantar, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.
Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Bangun guna proses hukum lebih lanjut. (SN11)