MENU
Jejak Transaksi Valas Miliaran Mencuat, Aktivitas Pribadi Ridwan Kamil...
WA FB
News

Jejak Transaksi Valas Miliaran Mencuat, Aktivitas Pribadi Ridwan Kamil Kini Ikut Diperiksa KPK

R Editor : Redaksi Sinata | 01 Feb 2026 | 18:23 WIB
Jejak Transaksi Valas Miliaran Mencuat, Aktivitas Pribadi Ridwan Kamil Kini Ikut Diperiksa KPK
KPK telusuri dugaan transaksi valas miliaran rupiah yang menyeret Ridwan Kamil dalam kasus korupsi iklan Bank BJB. Aktivitasnya kini disorot. (Ist)

Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali mencuat setelah penyidik menemukan indikasi aktivitas penukaran uang dalam jumlah sangat besar ke mata uang asing selama rentang waktu 2021 hingga 2024.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyelidikan karena diduga berkaitan langsung dengan aliran dana dalam perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim penyidik menemukan pola transaksi yang tidak lazim.

“Yang kami tangkap sejauh ini, ada dugaan aktivitas penukaran rupiah ke mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi, dikutip Minggu (1/2/2026).

Menurut Budi, penyelidikan kini diperluas, tidak hanya pada transaksi, tetapi juga pada jejak perjalanan, relasi, hingga kepentingan yang melatarbelakangi aktivitas tersebut.

“Kami dalami apakah dilakukan di dalam negeri atau luar negeri, dengan siapa saja, untuk tujuan apa, serta dari mana sumber pembiayaannya,” katanya.

Jejak Komunikasi dengan Bank BJB Disisir

Tak hanya transaksi valas, KPK juga menelusuri komunikasi antara Ridwan Kamil dan sejumlah pihak di internal Bank BJB. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat peran atau keterkaitan langsung dalam dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di bank milik daerah tersebut.

Penyidik juga saat ini fokus menghitung potensi kerugian keuangan negara.

“Kami bekerja paralel. Tim juga berkoordinasi intens dengan auditor negara, termasuk BPK, untuk memastikan nilai kerugian yang ditimbulkan,” lanjut Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Widi Hartoto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary bank tersebut.

Kasus ini diduga melibatkan praktik pengadaan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Belum Ditahan, Aktivitas Ridwan Kamil Jadi Sorotan Publik

Hingga kini, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus pihak yang didalami keterangannya. Ia juga belum ditahan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.