Menurut Ali Akbar, Wali Kota Pematangsiantar telah menerbitkan surat edaran tentang anjuran pemasangan bendera merah putih.
"Kesbang Pol melalui surat edaran wali kota, mengimbau warga, agar memasang bendera merah putih di mulai dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025, dalam rangka menyemarakkan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80 Tahun," ungkap Ali Akbar.
Surat edaran Wali Kota Pematangsiantar tersebut disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat dan lurah se-Kota Pematangsiantar.
Melalui surat edaran tersebut, camat dan lurah diminta untuk mengimbau warga di wilayahnya masing-masing. Lalu Ali Akbar berharap, agar warga Kota Pematangsiantar dapat menjalankan anjuran pemerintah. (SN13)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.