Simalungun, Sinata.id – Upaya Jamiem (59) untuk memperoleh haknya sebagai ahli waris almarhum suaminya, Suef, ditempuhnya melalui jalur hukum. Warga Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu menduga dana JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan suaminya senilai Rp47 juta lebih dicairkan oleh pihak lain lewat dokumen palsu.
Kasus tersebut dilaporkan Jamiem ke Polres Pematangsiantar dengan laporan polisi nomor LP/B/471/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, yang diteken oleh Ka SPKT Ipda Hotler Saragih, pada Senin (14/10/2025).
Dalam laporan tersebut, sedikitnya ada sembilan nama yang dipolisikan Jamiem atas tuduhan pemalsuan dokumen. Mereka adalah AY, VM, dan AA, IE, YKT, KA, SE (Lurah) dan RRS (Camat)
Kasus ini terungkap pada Mei 2025 yang lalu, saat Jamiem hendak mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan almarhum suaminya, namun ternyata dana tersebut telah dicairkan kepada pihak lain.
Kuasa hukum pelapor, Pondang Hasibuan mengatakan bahwa laporan ini bukan sekadar menyangkut pemalsuan surat, tetapi juga dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang memungkinkan terjadinya pencairan dana JHT secara tidak sah.
Dia menduga adanya keterlibatan pihak-pihak yang membuat hak kliennya yang kini berstatus janda menjadi raib. Ia berharap Polres Pematangsiantar segera menelusuri dan mengungkap kasus secara terang benderang.
“Dalam laporan ini sangat banyak pihak yang diduga terlibat, setidaknya sebagai turut serta melakukan tindak pidana. Berdasarkan bukti yang ada, diduga yang melakukan dan menyuruh melakukan sesuai Pasal 263 KUHP adalah AY, VM, dan AA, sementara lainnya diduga turut membantu,” ujarnya kepada wartawan.
“Kami berharap penyidik dapat menelusuri dan mendudukkan peran sembilan orang yang dilaporkan ini sesuai pasal dalam KUHP, agar keadilan bagi klien kami benar-benar ditegakkan,” terangnya. (A27)