Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Joe Frisco Johan Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Mutia

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
terdakwa joe berupaya menghindar dari kamera wartawan, usai dijatuhi hukuman seumur hidup. (foto: sinata/hendri)

Terdakwa Joe berupaya menghindar dari kamera wartawan, usai dijatuhi hukuman seumur hidup. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Joe Frisco Johan (36) alias Joe , terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (26) alias Sela. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika PN Pematangsiantar, Jumat (29/8/2025).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joe Frisco Johan dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Putusan hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Joe dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara.

Tuntutan jaksa mengacu Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:
Pembunuhan Sadis Mutia Pratiwi, Polisi Temukan Joe Sembunyi di Hotel Sapadia

Saksi Kasus Pembunuhan Mutia: Terdakwa Joe Tempramental-Merusak Barang

Dua Polisi dan Tiga Warga Sipil Dituntut 5-6 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

Penasihat hukum terdakwa, Gifson Aruan, menyatakan tidak sependapat dengan majelis hakim. Ia menilai vonis seumur hidup tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Menurut kami, unsur Pasal 351 ayat 3 sudah terpenuhi. Hakim keliru memberikan putusan. Kami bersama Joe sepakat akan mengajukan banding,” tuturnya.

Gifson menilai vonis hakim hanya berdasarkan asumsi hukum tanpa bukti kuat mengenai adanya rekayasa atau perencanaan pembunuhan.

Kasus ini bermula ketika jasad Mutia ditemukan dalam planter bag di kawasan hutan lindung, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.

Pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi pertengkaran antara terdakwa dan korban di kediaman Joe Frisco Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, 20 Oktober 2024.

Joe, yang diketahui sebagai putra seorang pengusaha ternama di Pematangsiantar, melakukan penyiksaan brutal hingga menyebabkan korban tewas.

Salah satu aksi sadis yang terungkap di persidangan adalah memasukkan gagang sapu ke tubuh korban. Jasad korban lalu dibuang oleh orang suruhan Joe. (SN14)

Berita Terkait

lurah perintis medan timur, muhammad fadli, viral setelah didorong ke parit oleh warga saat membongkar polisi tidur ilegal. aksinya menuai dukungan publik dan pelaku kini diamankan polisi.
News

Muhammad Fadli, Lurah Perintis Didorong ke Parit Saat Bongkar Polisi Tidur Ilegal

Editor: Zainal Efendi
14 Oktober 2025 | 02:56 WIB

Sinata.id - Aksi heroik Muhammad Fadli, Lurah Perintis di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mendadak viral setelah dirinya didorong ke...

Baca SelengkapnyaDetails
modus penipuan lewat video call kini marak terjadi. pelaku memancing korban lalu melakukan pemerasan digital.
News

Jangan Asal Angkat Video Call, Waspada Penipuan Modus Baru!

Editor: Zainal Efendi
14 Oktober 2025 | 02:44 WIB

Sinata.id – Fenomena penipuan digital di Indonesia kembali berevolusi. Kali ini, modus baru bermula dari panggilan video call yang tampak...

Baca SelengkapnyaDetails
angga bagus perwira (12), seorang siswa smp negeri 1 geyer, grobogan, tewas diduga akibat penganiayaan teman sekelas saat jam pelajaran.
News

Siswa SMP di Grobogan Dibully hingga Tewas oleh Teman Sekelas

Editor: Zainal Efendi
14 Oktober 2025 | 02:30 WIB

Sinata.id - Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, meninggal dunia di...

Baca SelengkapnyaDetails
kasus mbah tarman pernah bikin heboh publik pada tahun 2022 lalu, ia sempat dipenjara karena kasus penipuan pedang samurai bernilai triliunan.
News

Terungkap! Ini Dia Kasus Mbah Tarman yang Pernah Heboh di Tahun 2022

Editor: Zainal Efendi
14 Oktober 2025 | 02:12 WIB

Sinata.id - Kisah asmara antara Mbah Tarman (74) dan Sheila Arika (24) sempat membuat publik heboh. Bukan hanya karena jarak...

Baca SelengkapnyaDetails
vendor dokumentasi pernikahan sheila dan mbah tarman mengaku belum dibayar sepeser pun, sementara sang “kakek tajir” tarman diduga kabur.
News

Belum Tuntas Cek Rp3 Miliar, Mbah Tarman Kini Dikejar Vendor Nikah yang Belum Dibayar

Editor: Zainal Efendi
14 Oktober 2025 | 01:56 WIB

Sinata.id - Kisah cinta bak dongeng miliaran rupiah di Pacitan kini berubah jadi kabar miris. Setelah pesta megah dan mahar...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Muhammad Fadli, Lurah Perintis Didorong ke Parit Saat Bongkar Polisi Tidur Ilegal

14 Oktober 2025 | 02:56 WIB
News

Jangan Asal Angkat Video Call, Waspada Penipuan Modus Baru!

14 Oktober 2025 | 02:44 WIB
News

Siswa SMP di Grobogan Dibully hingga Tewas oleh Teman Sekelas

14 Oktober 2025 | 02:30 WIB
News

Terungkap! Ini Dia Kasus Mbah Tarman yang Pernah Heboh di Tahun 2022

14 Oktober 2025 | 02:12 WIB
News

Belum Tuntas Cek Rp3 Miliar, Mbah Tarman Kini Dikejar Vendor Nikah yang Belum Dibayar

14 Oktober 2025 | 01:56 WIB
News

Wanita Muda di Siantar Dibekuk Polisi Simpan Belasan Butir Ekstasi

13 Oktober 2025 | 23:47 WIB
Dunia

5,7 Juta Data Pelanggan Qantas Airways Disebar di Internet

13 Oktober 2025 | 23:09 WIB
Seleb

Kris Dayanti Siap Berlaga di Arena Wushu Internasional

13 Oktober 2025 | 23:01 WIB
Regional

Pria ODGJ Berjalan Tanpa Busana, Bikin Geger Warga di Wilayah Hukum Syariat yang Ketat

13 Oktober 2025 | 22:52 WIB
Regional

Pelatihan Operator SMP Aceh Timur Dibuka, Fokus Tingkatkan Pengelolaan Data Pendidikan

13 Oktober 2025 | 22:44 WIB
Regional

Ombudsman RI Dorong Toba Tampilkan Pelayanan Publik Tanpa Drama dan Bebas Pungli

13 Oktober 2025 | 22:42 WIB
Regional

Sabam Rajagukguk Tinjau Program MBG di Toba

13 Oktober 2025 | 22:34 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id