MENU
JPU Tegur Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook: Jangan Mudah Bawa Nama...
WA FB
Berita

JPU Tegur Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden

T Editor : Tigor Munthe | 11 May 2026 | 18:56 WIB
JPU Tegur Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden
Nadiem Makarim. (Foto: Ist)

JAKARTA, Sinata.id  — Suasana sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegur mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Teguran itu muncul saat Nadiem menjelaskan alasan membawa sejumlah pihak luar ke lingkungan Kemendikbudristek, termasuk mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief.

Dalam persidangan, Nadiem sempat menyebut adanya arahan Presiden terkait digitalisasi pendidikan dalam rapat terbatas pemerintah.

“Di dalam dua ratas, Presiden memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi keniscayaan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim, Senin (11/5/2026).

Namun pernyataan tersebut langsung dipotong JPU.

“Mohon jangan mudah membawa nama presiden di dalam persidangan, saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban,” tegas jaksa. Hakim Sempat Menengahi Ketua majelis hakim Purwanto kemudian mencoba menengahi situasi dan meminta persidangan tetap berjalan kondusif.

“Apa yang ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab,” ujar Purwanto.

Meski begitu, jaksa kembali mengingatkan agar nama Presiden tidak dibawa-bawa secara sembarangan dalam persidangan.

“Saya cuma mengingatkan, jangan gampang membawa nama presiden,” kata JPU.

Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jaksa menyebut nilai yang diduga dinikmati mencapai Rp809 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Selain Nadiem, jaksa menyebut dugaan perbuatan melawan hukum juga melibatkan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Jaksa juga mengungkap terdapat 25 pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang diduga ikut diperkaya dalam proyek tersebut.

Menurut jaksa, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun.

Rinciannya:

dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun, pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.