Diketahui, kantor GoTo digeledah penyidik pada 8 Juli 2025. Pada saat penggeledahan dilakukan, Nadiem Makarim masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut total investasi Google ke PT AKAB—perusahaan induk Gojek—selama periode 2017 hingga 2021 mencapai 786 juta dolar AS. Adapun dalam perkara pengadaan Chromebook ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.