MENU
Jukir Minta Rp20 Ribu di Pasar Horas, Pengendara Protes Keras, Dishub...
WA FB
News

Jukir Minta Rp20 Ribu di Pasar Horas, Pengendara Protes Keras, Dishub Tak Merespons

J Editor : Jansen Siahaan | 30 May 2026 | 18:39 WIB
Jukir Minta Rp20 Ribu di Pasar Horas, Pengendara Protes Keras, Dishub Tak Merespons
Tangkapan layar video yang memperlihatkan seorang petugas parkir wanita di kawasan Pasar Horas, Kota Pematangsiantar. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Persoalan parkir di Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, adu mulut antara seorang pengendara mobil dan juru parkir (jukir) terjadi di kawasan Pasar Horas, Jalan Merdeka, yang menarik perhatian warga serta pengguna media sosial.

Insiden tersebut dipicu oleh besaran tarif parkir yang diminta jukir kepada pengendara. Pengemudi mengaku keberatan setelah diminta membayar uang parkir sebesar Rp20.000 saat hendak meninggalkan lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, juru parkir yang merupakan seorang perempuan beralasan tarif tersebut dikenakan karena kendaraan telah terparkir selama kurang lebih dua jam.

"Iya, sudah dua jam parkir. Kami juga harus setor," ujar jukir tersebut saat berdebat dengan pengendara, Rabu (28/5/2026).

Perdebatan pun tidak dapat dihindari. Pengendara mempertanyakan dasar penetapan tarif parkir tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan retribusi parkir yang berlaku di Kota Pematangsiantar.

Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penertiban parkir di sejumlah titik keramaian, khususnya di kawasan Pasar Horas yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak seragam.

Sejumlah warga menilai pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak terjadi pungutan parkir yang memberatkan masyarakat maupun berpotensi menimbulkan konflik antara pengguna jasa dan juru parkir.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.

Kepala Bidang Teknis Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Poltak Simarmata, yang dikonfirmasi terkait kejadian tersebut juga belum memberikan respons hingga Sabtu (30/5/2026).

Tidak adanya tanggapan dari pihak berwenang semakin menambah perhatian publik terhadap mekanisme pengawasan tarif parkir dan keberadaan jukir di kawasan Pasar Horas, pasar tradisional terbesar di Kota Pematangsiantar. (SN10)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.