Pematangsiantar, Sinata.id – Penyidik Propam Polda Sumatera Utara menyatakan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang.
Hasil pemeriksaan tersebut dihaturkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, sebagaimana telah disiarkan sejumlah media pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurut Siti, dari serangkaian pemeriksaan tidak menemukan alat bukti maupun saksi dalam dugaan pemerasan tersebut. Pernyataan ini disampaikan setelah tim Propam menyelesaikan pemeriksaan menyeluruh terhadap Ipda Lizar.
Ipda Lizar membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Propam Polda Sumut pada 29 Juli 2025, bersama beberapa anggota lain yang turut disebut dalam unggahan Julham. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pematangsiantar.
“Sudah diperiksa Propam Polda bersama beberapa anggota lain yang juga disebutkan Julham dalam unggahan di media sosialnya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Lizar mengaku mendukung penuh proses pemeriksaan tersebut agar fakta sebenarnya dapat terungkap. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tetap menjalankan tugas seperti biasa dan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap Julham Situmorang.
“Supaya membuka seterang-terangnya tuduhan itu. Karena disitu lengkap nama dan pangkat saya. Dari pemeriksaan nanti akan diketahui kebenaran tuduhan di media sosial tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Julham Situmorang, yang berstatus tersangka dalam kasus pungli parkir di RS Vita Insani, menulis di akun Facebook pribadinya bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp200 juta oleh oknum kepolisian agar kasusnya dihentikan. Unggahan itu langsung viral dan mendapat perhatian luas dari publik. (*)