Pematangsiantar, Sinata.id – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar Beslan Manurung SH, mengaku menyesalkan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa tali pengaman atau safety belt saat bekerja membantu proses eksekusi lahan dan gedung di Jalan MH Sitorus, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada 4 Agustus 2025 lalu.
Pernyataan menyesalkan itu disampaikan Beslan Manurung kepada Sinata.id, Selasa 5 Agustus 2025. Menurutnya, kesalahan itu akan menjadi evaluasi bagi PN Pematangsiantar saat melakukan eksekusi di masa yang akan datang.
“Akan dijadikan evaluasi bagi untuk lebih memperhatikan dan mempertimbangkan akan adanya pihak pekerja yang dimohonkan pemohon dalam eksekusi,” sebut Beslan.
Sementara, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Alex Harefa SH maupun Penyedia Pekerja (Pendor) untuk eksekusi lahan dan gedung di Jalan MH Sitorus, Maulim Gultom, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui Whatsapp (WA).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, eksekusi lahan dan gedung di Jalan MH Sitorus simpang Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin 4 Agustus 2025, diwarnai aksi mendebarkan dari pekerja yang bertugas membantu proses eksekusi.
Beberapa saat setelah Juru Sita PN Pematangsiantar Beslan Manurung membacakan perintah eksekusi, sejumlah pekerja mengenakan seragam kaos berwarna putih, memanjat gedung dan bekerja di ketinggian gedung yang menjadi objek eksekusi. Gedung itu berlantai empat.
Para pekerja memanjat dan beraktivitas di ketinggian tanpa alat pelindung diri (APD). Dalam hal ini, tidak satu pun pekerja menggunakan tali pengaman (safety belt).
Tindakan pekerja seperti itu, hadirkan rasa “ngeri” sejumlah warga yang menyaksikan proses eksekusi. “Iih, ngeri. Berani kali orang itu (pekerja),” sebut seorang Anggota DPRD Pematangsiantar yang turut menyaksikan proses eksekusi.
Aksi pekerja seperti itu, menjadi bahan perbincangan warga, selain membahas eksekusi yang sedang berlangsung di Jalan MH Sitorus tersebut.
“Itukan tidak boleh kan? Harusnya mengikuti konsep K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) kan? Potensi bahayanya lebih besar kalau seperti itu. Semoga berjalan baiklah pekerjaan mereka,” ucap warga lainnya.
Pantauan Sinata.id, setelah sejumlah pekerja memanjat gedung, mereka dengan menggunakan pisau, mesin gerenda dan peralatan lainnya, membuka baliho besar yang terpasang pada dinding gedung yang menjadi objek eksekusi.
Mereka (sejumlah pekerja), berhasil melepas sejumlah baliho. Lalu mereka juga berhasil memotong (melepas) kerangka besi baliho.
Hingga akhirnya, hingga proses eksekusi selesai, tidak ada peristiwa berbahaya yang terjadi. Namun mereka berhasil membuat sejumlah warga berdebar atas kelalaian mereka saat bekerja tanpa APD berupa safety belt.
Sebagaimana diketahui, safety belt merupakan tali pengaman untuk mengikat di sekitar pinggang pekerja Biasanya digunakan untuk pekerjaan dengan risiko jatuh yang lebih rendah. (SN13)