MENU
Kabur Minta “Pipis”, Begal Medan Tumbang Diterjang Peluru
WA FB
News

Kabur Minta “Pipis”, Begal Medan Tumbang Diterjang Peluru

R Editor : Redaksi Sinata | 31 Oct 2025 | 19:56 WIB
Kabur Minta “Pipis”, Begal Medan Tumbang Diterjang Peluru
M. Albi Ilham Barus (kaki diperban). (Dok. Polsek Medan Area)
Sinata.id - Seorang begal muda yang kerap menebar teror di jalanan Kota Medan akhirnya tumbang oleh timah panas polisi. Pelaku bernama M. Albi Ilham Barus (21), warga Harjosari II, Medan Amplas, dilumpuhkan di kedua kakinya setelah mencoba kabur usai pura-pura minta "pipis" (buang air kecil), saat pengembangan kasus pembegalan yang sempat melukai korban di kawasan Jalan Panglima Denai.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Rivaldo Sagala.

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa terjadi pada Jumat dini hari lalu (17/10/2025), sekitar pukul 03.30 WIB.

"Saat itu Rivaldo dan rekannya, Tasya Dameuli Br Silitonga, melaju santai di Jalan Panglima Denai. Tapi tiba-tiba, lima orang pria bersepeda motor mendekat dari belakang, dua motor, satu warna merah dop, satu lagi putih," jelas Kompol Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Sinata.id, Jumat (31/10/2025).

"Tanpa basa-basi, mereka mengacungkan sabit, melukai tangan dan kepala korban, lalu merampas motor Yamaha NMAX hitam BK 5709 AKM serta ponsel mereka (korban)," imbuh Kapolsek.

Tak butuh waktu lama, tim Reskrim yang dipimpin Iptu Dr. Dian P. Simangunsong langsung memburu pelaku.

Dari penyelidikan intens, Albi akhirnya tertangkap, dan ternyata, motor yang ia tunggangi adalah hasil kejahatannya sendiri.

Saat diinterogasi, diperoleh informasi bahwa Albi ternyata bukan pemain baru. Ia sudah tujuh kali beraksi di berbagai lokasi.

"Mulai dari Jalan Besar Tanjung Morawa, Bandar Setia, Pantai Labu, Sampali, Sutrisno, Juanda, hingga Jalan Denai," terang Dwi.

Namun drama belum selesai. Saat hendak dilakukan pengembangan di kawasan Jalan Laut Dendang, Albi tiba-tiba meminta izin buang air kecil. Bukannya menunduk malu, ia malah memukul kepala petugas dan lari tunggang-langgang.

Dua kali tembakan peringatan diabaikan, dan peluru ketiga akhirnya membuat langkahnya terhenti.

Setelah mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan, Albi digiring kembali ke Polsek Medan Area bersama barang bukti sepeda motor korban. Ia kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.