Diakhir unggahannya, Julham meminta bantuan dan perhatian dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Kapolda Sumatera Utara untuk memeriksa kasus yang menimpa dirinya. Ia menyatakan tidak ingin menjadi ASN yang korup dan mengaku hanya menjalankan tugas sesuai aturan.
Merespon tuduhan tersebut, Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani belum menanggapi konfirmasi wartawan. Termasuk Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, dan Sekretaris Dishub Lusamti Simamora, yang disebut mengetahui pemintaan uang Rp200 juta belum membalas konfirmasi wartawan. Sementara Kepala Inspektorat Heri Okstarizal membantah klaim Julham Situmorang.
Sebagai informasi, Julham merupakan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar sebesar Rp48 juta yang berkaitan dengan pengelolaan lahan parkir di Rumah Sakit Vita Insani pada tahun 2024.
Berkas perkara Julham telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga mestinya tinggal menunggu proses tahap dua. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.