Simalungun, Sinata.id - Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP) laporkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Simalungun, Firdaus Girsang ke Bupati Simalungun.
Laporan disampaikan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun, Kamis (2/4/2026), dengan harapan, agar laporan diteruskan kepada Bupati.
Melalui laporannya, FPKP mendesak Bupati segera mencopot jabatan Kadishub dari Firdaus Girsang, karena terindikasi menyalahgunakan wewenang, serta tidak profesional dalam menangani pelanggaran lalu lintas dan manajemen jalan.
Laporan FPKP ini merupakan buntut dari kasus kecelakaan maut yang terjadi di jalur alternatif Simpang Palang–Simpang Sitahoan, Dusun Talun Sungkit, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (24/3/2026) lalu. Peristiwa tersebut merenggut tiga nyawa dalam satu keluarga.
Ketua FPKP, Agus Tarigan mengatakan, dasar laporan pihaknya adalah berupa keyakinan, bahwa kecelakaan maut yang terjadi bukan sekadar musibah biasa, melainkan adanya pembiaran dan pengabaian regulasi yang tidak bisa ditoleransi.
Ia menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 yang melarang operasional truk angkutan barang pada saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Namun, hal ini bertentangan dengan fakta di lapangan, di mana truk Fuso yang diketahui mengangkut material baja bebas melintas dari pengawasan petugas Dishub di pos pengamanan Lebaran sepanjang jalur yang dilintasi truk tersebut.
"Akibat dari dugaan pembiaran tersebut, truk Fuso melaju bebas masuk ke lokasi kejadian yang mengakibatkan truk gagal menanjak dan menabrak kendaraan di belakangnya sehingga menyebabkan kematian," ujar Agus.
Lanjutnya, dengan tidak ditegakkannya SKB tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan secara tidak langsung memberikan keistimewaan kepada operator angkutan barang tertentu untuk melanggar aturan, sementara masyarakat umum atau pemudik dipaksa menanggung risiko kemacetan dan bahaya kecelakaan.
"Ketidakkonsistenan ini merusak kepercayaan publik terhadap integritas pengawasan transportasi di wilayah Kabupaten Simalungun," tuturnya.
FPKP pun mendesak Bupati Simalungun untuk segera mencopot jabatan Kadishub Simalungun. Ia menegaskan tindakan pencopotan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan berat dalam fungsi pengawasan operasional angkutan barang di lapangan.
"Juga atas pembiaran yang secara sadar dilakukan oleh personel di bawah komandonya yang membiarkan truk bermuatan besar bebas melintas tanpa penindakan," katanya. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.