Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Erwin Purba SH tanggapi tudingan Gerakan Peduli Adhyaksa (GPA), Kamis 21 Agustus 2025. Tudingan disampaikan GPA saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejari Pematangsiantar.
Beberapa jam setelah unjuk rasa, Kejari Pematangsiantar menyikapi tudingan dengan menggelar konprensi pers di kantornya. Pada konprensi pers, Erwin Purba menyatakan tudingan GPA sama sekali tidak benar, dan tanpa dasar yang jelas.
Sebutnya, terkait proyek pembangunan di Pematangsiantar, jaksa HPS tidak ada menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power). Sebab pemenang tender proyek ditetapkan, murni atas pilihan Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Lebih lanjut Erwin menegaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mendukung penuh pembangunan di Kota Pematangsiantar, dengan cara memberantas segala bentuk jual beli proyek.
Dipaparkan Kajari Pematangsiantar ini, pihaknya ada menerima laporan dari peserta tender yang kalah, tentang tender proyek Pembangunan Gedung DPRD Pematangsiantar, Pembangunan Kantor Dinas PUTR dan proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
Dengan adanya laporan dimaksud, Kajari memerintahkan anggotanya dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar untuk menindaklanjuti. Atas perintah tersebut, tim dari Seksi Pidsus melakukan pengumpulan bahan, data dan keterangan dari pihak UKPBJ.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Tim Pidsus menemukan adanya intervensi dari oknum yang mengatasnamakan Wali Kota Pematangsiantar untuk memenangkan tender kepada perusahaan penyedia jasa tertentu.
Lalu diketahui pula, tutur Erwin Purba melanjutkan, bahwa Pokja pada UKPBJ menolak permintaan dari setiap oknum yang mengatasnamakan Wali Kota Pematangsiantar.
Sementara, sebut Kajari, ketika pemeriksaan dilakukan, Kepala Seksi Inteligen Kejari Pematangsiantar Heri Pardamean Situmorang melakukan supporting pengamanan, agar pihak UKPBJ memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Sehingga apa yang dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar sudah benar, dalam hal, agar UKPBJ Kota Pematangsiantar berani bekerja dengan profesional tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” ungkap Erwin Purba SH.
” Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang baru dilantik pada 21 Juli 2025, menekankan untuk tidak bermain-main dalam proyek yang ada di Pematangsiantar,” tandasnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa oknum jaksa HPS tidak ada mengintervensi dan memesan untuk memenangkan penyedia jasa tertentu. “Saya sudah tanya kepada yang bersangkutan,” katanya.
Dan hal tersebut, diperkuat dengan surat pernyataan pegawai Pokja pada UKPBJ di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, yang menyatakan oknum HPS tidak ada mengintervensi dan memesan ke Pokja untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Pegawai Pokja yang membuat pernyataan tersebut, diantaranya, Fernando Benny Boy Sihombing, Palti M Pandiangan, SKom, Sakti Simatupang, dan Rusna Barita Siahaan. (SN14)