Lebih lanjut disampaikan, bahwa oknum jaksa HPS tidak ada mengintervensi dan memesan untuk memenangkan penyedia jasa tertentu. "Saya sudah tanya kepada yang bersangkutan," katanya.
Dan hal tersebut, diperkuat dengan surat pernyataan pegawai Pokja pada UKPBJ di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, yang menyatakan oknum HPS tidak ada mengintervensi dan memesan ke Pokja untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Pegawai Pokja yang membuat pernyataan tersebut, diantaranya, Fernando Benny Boy Sihombing, Palti M Pandiangan, SKom, Sakti Simatupang, dan Rusna Barita Siahaan. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.