MENU
Kakek di Situbondo Dipenjara karena Tangkap Burung Cendet
WA FB
News

Kakek di Situbondo Dipenjara karena Tangkap Burung Cendet

R Editor : Redaksi Sinata | 09 Feb 2026 | 20:23 WIB
Kakek di Situbondo Dipenjara karena Tangkap Burung Cendet
Kisah pilu Kakek Masir (75), warga Situbondo, yang divonis 5 bulan penjara karena menangkap burung cendet di Taman Nasional Baluran. Aksinya demi bertahan hidup menuai simpati publik dan memicu perdebatan soal keadilan hukum bagi warga kecil. (Ist)

Meski menuai simpati publik, pengadilan menegaskan bahwa kawasan taman nasional adalah wilayah konservasi yang dilindungi undang-undang. Setiap aktivitas perburuan di dalamnya tetap merupakan pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya.

Namun majelis hakim juga mempertimbangkan faktor usia lanjut, kondisi kesehatan, serta tekanan ekonomi sebagai alasan meringankan hukuman. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.