MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Kalah Judol Ratusan Juta, Karyawan Diduga Rekayasa Diri Jadi Korban Be...
WA FB
Regional

Kalah Judol Ratusan Juta, Karyawan Diduga Rekayasa Diri Jadi Korban Begal di Dairi

G Editor : Gunawan Purba | 10 Jun 2026 | 14:29 WIB
Kalah Judol Ratusan Juta, Karyawan Diduga Rekayasa Diri Jadi Korban Begal di Dairi
Konprensi pers Polres Dairi tentang dugaan rekayasa begal

Dairi, Sinata.id – Polres Dairi mengungkap dugaan laporan palsu terkait kasus pembegalan yang sebelumnya dilaporkan terjadi di kawasan Jembatan Lae Renun, Jalan Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

Melalui konprensi pers, Rabu (10/6/2026), Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menjelaskan, dari hasil penyelidikan Satreskrim menunjukkan bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh WG tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.

Menurut Kapolres, kasus bermula ketika WG menerima transfer dana perusahaan sebesar Rp210 juta dan Rp2,75 juta dari atasannya pada 6 Mei 2026. Dana tersebut diperuntukkan untuk pembayaran kewajiban pajak perusahaan.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar dana tersebut diduga digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Penyidik menemukan bahwa uang perusahaan dipindahkan ke rekening pribadi pelapor sebelum kemudian digunakan untuk bermain judi online.

Setelah dana (ratusan juta rupiah) tersebut habis, WG diduga membuat skenario seolah-olah menjadi korban pembegalan untuk menjelaskan hilangnya uang perusahaan yang berada dalam penguasaannya.

"Dari hasil penyelidikan dan pengakuan yang bersangkutan, peristiwa pembegalan yang sebelumnya dilaporkan ternyata merupakan rekayasa yang dibuat sendiri," kata AKBP Otniel Siahaan, Rabu (10/6/2026).

Polres Dairi kemudian melakukan proses hukum terhadap WG atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit laptop, telepon genggam, sepeda motor, tas, dokumen rekening perbankan, serta sejumlah perlengkapan pribadi lainnya yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian setelah WG melaporkan dirinya menjadi korban perampokan di kawasan Jembatan Lae Renun, Kecamatan Tigalingga. Namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Polres Dairi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SN21)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.