MENU
Kantor KPU Pematangsiantar Tak Kibarkan Merah Putih, Ketua Sebut Hal B...
WA FB
Berita

Kantor KPU Pematangsiantar Tak Kibarkan Merah Putih, Ketua Sebut Hal Biasa

J Editor : Jansen Siahaan | 23 Feb 2026 | 14:09 WIB
Kantor KPU Pematangsiantar Tak Kibarkan Merah Putih, Ketua Sebut Hal Biasa
Kantor KPU Pematangsiantar tiang bendera kosong tanpa ada bendera merah putih. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar yang berada di Jalan Porsea menjadi sorotan publik.

Pada Senin (23/2/2026), kantor lembaga penyelenggara pemilu tersebut terlihat tidak mengibarkan Bendera Merah Putih, meskipun hari itu merupakan hari kerja aktif.

Pantauan Sinata.id di lokasi menunjukkan tiang bendera di halaman kantor tampak kosong tanpa Sang Saka Merah Putih berkibar. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, mengingat kewajiban pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bendera wajib dikibarkan pada hari kerja di kantor.

Ironisnya, di sekitar kantor KPU, sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlihat tetap mengibarkan Merah Putih. Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pematangsiantar dan PDAM Tirta Uli tampak tertib memasang bendera di halaman kantor masing-masing.

Saat dikonfirmasi di kantornya, Ketua KPU Pematangsiantar, Muhammad Isman Hutabarat, menyebut kondisi tersebut sebagai hal yang biasa.

“Ah biasanya itu, mungkin anggota melepasnya, besok dipasang kembali,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru memunculkan kritik. Sebagai lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat, KPU seharusnya menjadi contoh dalam hal kedisiplinan dan penghormatan terhadap simbol negara.

Pengibaran Bendera Merah Putih bukan sekadar formalitas, melainkan simbol penghormatan terhadap perjuangan bangsa dan wujud kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelalaian, apalagi jika dianggap “biasa”, dinilai dapat mencederai semangat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya upaya pemasangan kembali bendera di halaman kantor KPU Kota Pematangsiantar. Publik pun berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, terlebih oleh lembaga yang menjadi garda terdepan dalam menjaga legitimasi demokrasi. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.