Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kapolrestabes Medan Geram, Penjual BBM Eceran Rp50 Ribu Per Botol Diminta Ditangkap!

Editor: Zainal Efendi
2 Desember 2025 | 20:05 WIB
Rubrik: News
kapolrestabes medan memerintahkan penindakan terhadap penjual bbm eceran yang mematok harga hingga rp50 ribu per botol.

Kapolrestabes Medan memerintahkan penindakan terhadap penjual BBM eceran yang mematok harga hingga Rp50 ribu per botol. (Dok. Polrestabes Medan)

 
ADVERTISEMENT

Sinata.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak memerintahkan penindakan terhadap penjual BBM eceran yang mematok harga hingga Rp50 ribu per botol, usai meninjau koordinasi distribusi BBM bersama Pertamina Patra Niaga di Medan, Selasa (2/12/2025), di tengah meningkatnya antrean dan keluhan masyarakat terkait pasokan di sejumlah SPBU.

Kombes Calvijn turun langsung ke kantor Pertamina Patra Niaga di Jalan Putri Hijau. Ia memastikan distribusi bahan bakar di ibu kota Sumatera Utara tetap terkendali di tengah meningkatnya keluhan warga soal antrean panjang dan maraknya harga BBM eceran yang melambung tidak wajar.

Didampingi jajaran pejabat utama, Kapolrestabes bertemu pimpinan Pertamina Regional Sumbagut untuk menyamakan langkah dan menghapus segala bentuk permainan harga yang meresahkan publik.

Dalam pertemuan yang berlangsung intens, Kombes Calvijn menyampaikan instruksi keras tanpa kompromi, penjual BBM eceran yang menjual dengan harga Rp50 ribu per botol aqua wajib ditindak tegas.

“Tidak ada alasan. Harga semaunya sendiri seperti itu harus segera dihentikan. Pelakunya ditangkap,” tegasnya.

Baca Juga: Update Korban 860 Bencana Sumut: 282 Tewas, 128 Hilang, Ribuan Masih Terjebak

Ia juga menyoroti praktik pembelian menggunakan jeriken yang masih terjadi di sejumlah SPBU.

Instruksi tegas pun dilayangkan, tidak ada lagi pengisian jeriken, kecuali yang diatur dalam ketentuan resmi.

SPBU yang menghentikan operasional juga diwajibkan memberikan pengumuman tertulis kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kepanikan.

Kapolrestabes meminta Pertamina menyiapkan laporan langsung (live report) soal ketersediaan stok.

“Informasi harus terbuka. Stok harus aman dan masyarakat tidak boleh dibiarkan menerka-nerka,” ujarnya.

1 2 Halaman Selanjutnya »
Tags: Bahan Bakar Minyak (BBM)Kombes Jean Calvijn SimanjuntakPertamina Patra NiagaPolrestabes Medan

Berita Terkait

polrestabes medan bergerak cepat mengusut dua kasus kekerasan anak di brigjend katamso dan perempatan lampu merah.
News

Polrestabes Medan Usut Dua Kasus Kekerasan Anak di Ruang Publik yang Viral

Editor: Zainal Efendi
5 Desember 2025 | 20:12 WIB

Sinata.id - Dua rekaman kekerasan anak viral di jagat maya. Polrestabes Medan langsung turun tangan memburu fakta di balik dua...

Baca SelengkapnyaDetails
negosiasi b2b pertamina–shell memasuki tahap akhir, sementara esdm menyiapkan kuota impor bbm untuk 2026.
Bisnis

Shell Resmi Serap Base Fuel Pertamina, Kembali Berjualan Bensin pada Akhir November 2025

Editor: Ariami Tambunan
5 Desember 2025 | 19:17 WIB

Sinata.id - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memastikan distribusi BBM dasaran ke jaringan SPBU swasta terus berlangsung. Shell Indonesia resmi...

Baca SelengkapnyaDetails
sebanyak tujuh pelaku begal diringkus polsek sunggal, komplotan curas ini telah beraksi di 25 lokasi di kota medan.
News

7 Begal Diringkus Polsek Sunggal, Komplotan Ini Beraksi Sadis di 25 Lokasi

Editor: Zainal Efendi
1 Desember 2025 | 23:46 WIB

Sinata.id - Polsek Sunggal Polrestabes Medan menangkap tujuh pelaku kejahatan jalanan yang diduga terlibat dalam 25 aksi pencurian dengan kekerasan...

Baca SelengkapnyaDetails
polrestabes medan mengungkap detail bagaimana cara mantan sopir hakim pn medan masuk melalui kunci yang ditinggalkan, lalu membakar rumah.
News

Begini Cara Mantan Sopir Menyusup Masuk, Merampas Perhiasan, dan Membakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Editor: Zainal Efendi
21 November 2025 | 20:10 WIB

Sinata.id - Polrestabes Medan membeberkan kronologi rinci bagaimana mantan sopir pribadi Hakim PN Medan, FA, masuk ke rumah korban dan...

Baca SelengkapnyaDetails
polrestabes medan mengungkap motif sakit hati sebagai penyebab utama pembakaran rumah hakim pn medan oleh mantan sopirnya.
News

Motif Mantan Sopir “Gosongkan” Rumah Hakim PN Medan

Editor: Zainal Efendi
21 November 2025 | 19:57 WIB

Sinata.id - Polrestabes Medan memastikan kebakaran rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, bukan kecelakaan, melainkan aksi balas dendam yang direncanakan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

HUT ke-25 Gorontalo Dirayakan dengan Layanan Publik Terpadu – Pasar Murah

5 Desember 2025 | 20:56 WIB
News

Polisi Musnahkan Puluhan Gram Sabu, Pelakunya Residivis Narkoba

5 Desember 2025 | 20:49 WIB
Dunia

Wanita Thailand Kritis Gara-gara 10 Bulan Konsumsi Pelangsing Ilegal

5 Desember 2025 | 20:40 WIB
Pematangsiantar

Sengketa Lahan di Gurilla, Hakim PN Siantar Gelar Sidang Lapangan

5 Desember 2025 | 20:22 WIB
Regional

Polda Sumut Kirim 5 Truk Bantuan Logistik ke Tapteng–Sibolga, Distribusi Dikebut Tengah Malam

5 Desember 2025 | 20:18 WIB
News

Polrestabes Medan Usut Dua Kasus Kekerasan Anak di Ruang Publik yang Viral

5 Desember 2025 | 20:12 WIB
AI

Cristiano Ronaldo Beli Saham Perplexity Senilai Fantastis, CR7 Resmi Masuk Bisnis AI

5 Desember 2025 | 20:04 WIB
Regional

Tambang Emas Martabe Hentikan Operasi, Bahlil: Banjir Tak Berasal dari PTAR

5 Desember 2025 | 19:51 WIB
Keuangan

Bank Sentral India Pangkas Suku Bunga di Tengah Rupee Terpuruk

5 Desember 2025 | 19:37 WIB
News

Korban Tewas Banjir-Longsor Sumatera Tembus 893 Jiwa, Ratusan Masih Hilang

5 Desember 2025 | 19:28 WIB
Pematangsiantar

Ombudsman RI Turun ke Siantar, Wali Kota Janji Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

5 Desember 2025 | 19:22 WIB
Bisnis

Shell Resmi Serap Base Fuel Pertamina, Kembali Berjualan Bensin pada Akhir November 2025

5 Desember 2025 | 19:17 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com