MENU
Kapolrestabes: Rumah Hakim PN Medan Sengaja Dibakar
WA FB
News

Kapolrestabes: Rumah Hakim PN Medan Sengaja Dibakar

R Editor : Redaksi Sinata | 21 Nov 2025 | 19:46 WIB
Kapolrestabes: Rumah Hakim PN Medan Sengaja Dibakar
Polrestabes Medan mengungkap kasus pembakaran rumah Hakim PN Medan yang dilakukan mantan sopir korban. (Dok. Polrestabes Medan)

Tidak berhenti di sana, ia mengumpulkan tisu, pakaian, hingga barang-barang mudah terbakar, lalu memicu api di beberapa titik.

Forensik menduga FA menyiramkan bahan bakar yang sebelumnya ia beli di sebuah Pertamini Delitua agar api cepat membesar.

Setelah meninggalkan rumah yang mulai dilalap api, FA bergerak cepat.

Ia berpindah dari satu toko emas ke toko lainnya, menjual perhiasan tanpa surat, dan melibatkan komplotannya.

Berikut rincian transaksi yang diungkap polisi:

  • 4 November 2025 – Menjual perhiasan ke Toko Emas Baru → Rp 25 juta

  • 6 November 2025 – Menjual emas di Simpang Limun bersama HS → Rp 35 juta, plus memberikan Rp 10 juta kepada Simamora untuk tutup mulut

  • 8 November 2025 – Menjual lagi ke Toko Emas Baru → Rp 60 juta

  • 10 November 2025 – Menjual emas ke Toko Emas Munte (nilai tidak dipublikasikan)

  • 12 November 2025 – Transaksi terbesar, menjual emas ke Toko Emas Baru → Rp 280 juta

Total sementara: lebih dari Rp 400 juta.

Sebagian emas bahkan sudah dilebur untuk dibuat menjadi gelang dan cincin pesanan FA.

Peran Tiga Tersangka Lainnya

Penyidik menetapkan tiga nama tambahan, berikut rinciannya:

1. Oloan Simamora (Tersangka 2)

  • Mengetahui rencana pembakaran

  • Ikut menjual emas

  • Menerima uang tutup mulut Rp 25 juta dan Rp 10 juta

2. Hariman Sitanggang (Tersangka 3)

  • Mengantar FA menjual perhiasan

  • Terekam CCTV di beberapa lokasi transaksi

3. Medy Mehamat Amosta Barus (Tersangka 4)

Polisi menyita emas hasil leburan seberat 209,78 gram, sepeda motor yang dibeli FA dari uang hasil kejahatan, serta uang tunai di rekening keluarga tersangka.

Kombes Jean Calvijn menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa setiap kemungkinan, termasuk dugaan keterkaitan pembakaran dengan perkara yang ditangani korban.

Namun tidak ada indikasi ke arah itu.

“Ini murni aksi kriminal berlandaskan dendam pribadi. Tidak ada kaitan dengan perkara pengadilan,” tegasnya.

Total 48 saksi diperiksa. Tim Inafis, Labfor, dan penyidik kriminal memadukan jejak visual, kimia, hingga rekonstruksi panas ruangan yang terbakar dalam 12 menit tanpa akseleran.

Semua rangkaian analisis itulah yang memperkuat bahwa pembakaran dilakukan dengan sengaja dan direncanakan. [dfb]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.