MENU
Kapolri Pastikan Proses Hukum Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual
WA FB
Berita

Kapolri Pastikan Proses Hukum Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual

J Editor : Jansen Siahaan | 21 Feb 2026 | 21:01 WIB
Kapolri Pastikan Proses Hukum Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual
Seorang siswa MTsN Maluku Tenggara meninggal dunia usai diduga mengalami kekerasan oleh oknum Brimob. (rri)

Jakarta, Sinata.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob, Bripda MS, terhadap seorang siswa berinisial AT hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Kapolri menegaskan proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan.

“Saya kira sudah diproses. Saat ini sedang dalam pendalaman dan penyelidikan, baik yang ditangani Polres maupun diasistensi oleh Polda Maluku,” kata Sigit kepada wartawan di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2026).

Ia memastikan penindakan hukum maupun proses kode etik akan dilakukan secara transparan.

“Saat ini sedang berjalan. Hal-hal seperti itu kita tangani secara transparan,” tegasnya.

Sebelumnya, Polri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda MS terhadap AT di Kota Tual. Institusi Polri juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan Polri sangat menyesalkan peristiwa tersebut dan menyampaikan empati kepada keluarga korban.

“Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban,” ujar Isir dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut merupakan perilaku individu yang menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi Polri.

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.

Polri, lanjut Isir, berkomitmen menindak tegas oknum yang terlibat melalui proses pidana maupun kode etik secara transparan dan akuntabel. Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) juga akan segera digelar.

Diketahui, Bripda MS yang bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku diduga menganiaya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) pada Kamis (19/2/2026), hingga korban meninggal dunia. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman aparat kepolisian. (A02)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.