Pematangsiantar, Sinata.id - Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria berinisial JSS (31), terduga pelaku penggelapan sepeda motor, pada Rabu (17/12/2025) di wilayah Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan penggelapan sepeda motor milik FN (34), warga Kecamatan Siantar Marihat.
Peristiwa terjadi di Kantor Koperasi Bina Hita Bersama, Jalan Siabal-abal, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, pada Kamis (27/11/2025) malam.
Menurut keterangan polisi, korban sebelumnya mempercayakan satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah hitam dengan nomor polisi BK 2306 YBP kepada pelaku untuk digunakan sebagai sarana operasional kerja.
Pelaku diketahui merupakan karyawan korban di bidang koperasi dan telah bekerja sejak awal November 2025.
Namun, pada malam kejadian, korban mendapat informasi dari pengawas kerja bahwa pelaku meninggalkan kantor dan tidak kembali.
Pelaku disebut sempat pamit keluar sebentar sekitar pukul 18.20 WIB, lalu menghilang dengan membawa sepeda motor tersebut. Upaya korban menghubungi pelaku maupun keluarganya tidak membuahkan hasil.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/B/549/XII/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Jatanras yang dipimpin IPDA Ravanto Barasa berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Tigaras Kampung Jawa, Nagori Bangun Rakyat, Kecamatan Pane.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. JSS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujar AKP Sandi. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.