MENU
Kasasi Ditolak, Google Wajib Patuhi Putusan KPPU dan Denda Rp202 Milia...
WA FB
Berita

Kasasi Ditolak, Google Wajib Patuhi Putusan KPPU dan Denda Rp202 Miliar Tak Berubah

T Editor : Tumpal Pandapotan | 17 Mar 2026 | 22:41 WIB
Kasasi Ditolak, Google Wajib Patuhi Putusan KPPU dan Denda Rp202 Miliar Tak Berubah
Ilustrasi.

Jakarta, Sinata.id - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Google dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait sistem pembayaran Google Play Billing.

Dengan putusan tersebut, perusahaan teknologi itu tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp202,5 miliar serta menjalankan sanksi yang telah diputus sebelumnya oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Putusan kasasi dijatuhkan pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. Amar putusan menyatakan permohonan kasasi ditolak, sehingga putusan KPPU berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula dari inisiatif penyelidikan KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan seluruh pengembang aplikasi menggunakan sistem Google Play Billing untuk transaksi pembelian produk atau layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh sejak pertengahan 2022.

Dalam proses pemeriksaan, KPPU menilai kebijakan tersebut membatasi pilihan pengembang aplikasi karena tidak menyediakan alternatif sistem pembayaran lain di luar mekanisme milik Google.

Selain itu, Google juga mengenakan biaya layanan sekitar 15 hingga 30 persen untuk setiap transaksi digital yang diproses melalui platformnya.

Pada Januari 2025, KPPU memutuskan Google terbukti melanggar ketentuan Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam putusan itu, Google dinyatakan melakukan praktik monopoli sekaligus menyalahgunakan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android di Indonesia.

Selain menjatuhkan denda, KPPU juga memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan memberikan opsi bagi pengembang untuk menggunakan metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing.

Upaya hukum Google untuk membatalkan putusan tersebut sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025. Setelah itu, Google mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kembali tidak berhasil. (A58)

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.