Nilai denda Rp202,5 miliar yang dijatuhkan kepada Google tercatat sebagai salah satu sanksi terbesar yang pernah diberikan oleh KPPU.
Besarnya nilai denda tersebut mencerminkan keseriusan regulator Indonesia dalam mengawasi praktik persaingan usaha di sektor ekonomi digital yang berkembang sangat cepat.
Dengan ditolaknya kasasi, keputusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap.
Artinya, raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu harus menjalankan seluruh kewajiban yang tercantum dalam putusan. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.