Mataram, Sinata.id – Publik Nusa Tenggara Barat dikejutkan oleh fakta yang mencoreng wajah penegakan hukum. Pejabat yang selama ini memimpin perang melawan narkoba di Bima Kota justru terseret sebagai pelaku. AKP Malaungi, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, resmi dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti terlibat dalam peredaran sabu.
Keputusan itu diketuk dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2/2026). Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan sanksi dijatuhkan tanpa kompromi.
“Yang bersangkutan telah menjalani sidang etik dan diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat hari ini,” ujar Kholid, dikutip Selasa (10/2/2026).
Usai putusan dibacakan, Malaungi langsung dibawa petugas Provos ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB untuk proses lanjutan. Sementara itu, jajaran pimpinan Polda NTB turut hadir dalam konferensi pers, termasuk Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj dan Kabid Propam Kombes Pol Wildan Alberd.
Terbongkar dari Pengembangan Kasus
Kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan Ditresnarkoba Polda NTB terhadap jaringan peredaran narkotika. Dari hasil penelusuran, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan seorang perwira polisi berinisial M.
Tim Propam bersama Ditresnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan internal. Pada 3 Februari 2026, AKP Malaungi menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Malaungi mengakui menguasai narkotika jenis sabu.
“Yang bersangkutan mengakui memiliki barang bukti yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 488 gram,” ungkap Kholid.
Barang haram itu kemudian diamankan dan menjadi bukti kunci yang menguatkan dugaan keterlibatan sang perwira dalam jaringan narkoba.
Setelah terpenuhi dua alat bukti yang sah, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum.
Kholid menegaskan, sanksi etik tidak menghapus tanggung jawab pidana.
“Sidang etik sudah memutuskan PTDH, tetapi proses hukum pidana tetap berjalan sampai tuntas,” tegasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.