Simalungun, Sinata.id – Polemik pemberitaan kasus narkoba yang menjerat Muhammad Nur semakin memanas. Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada proses hukum, tetapi juga pada pola komunikasi pihak kepolisian dengan media.
Nur diketahui diamankan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun pada 27 Januari 2026 bersama dua rekannya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,67 gram.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Nur dipulangkan dari Polres Simalungun dan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Alasannya, barang bukti yang ditemukan disebut bukan miliknya, melainkan milik dua rekannya.
Keputusan tersebut memicu pertanyaan publik, karena sebelumnya Nur turut diamankan dalam operasi itu.
Wartawan Bantah Tudingan
Di tengah sorotan, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles N. Nababan menilai pemberitaan yang beredar tidak profesional karena tidak melakukan konfirmasi kepadanya.
Tudingan itu dibantah oleh kalangan wartawan. Mereka menyatakan telah berupaya melakukan konfirmasi pada 16–17 Februari 2026 melalui pesan dan panggilan WhatsApp kepada Charles.
Namun, menurut mereka, pesan hanya dibaca tanpa jawaban, sementara panggilan telepon tidak diangkat.
Balasan singkat baru diterima pada Rabu (18/2/2026) pagi, dengan isi pesan: “Ke humas saja langsung.”
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi, terlebih kasus ini menjadi perhatian publik. Wartawan menegaskan bahwa prosedur konfirmasi telah ditempuh sebelum berita dipublikasikan.
“Jangan asal bicara dan menyebut wartawan tidak profesional. Upaya konfirmasi sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya. Pesan dibaca, tetapi tidak dijawab,” ujar salah seorang jurnalis yang mengikuti perkara ini, Sabtu (21/2/2026).
Publik Soroti Transparansi
Polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Masyarakat berharap aparat penegak hukum lebih terbuka dan responsif terhadap konfirmasi media agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Di sisi lain, penyerahan Nur ke BNN Kabupaten Simalungun juga menjadi perhatian. Publik menunggu penjelasan resmi mengenai status hukum yang bersangkutan, termasuk alasan mendasar pemulangannya dari Polres meski sebelumnya ikut diamankan bersama barang bukti.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.