Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kasi Intel Kejari Samosir Bungkam, Soal Saksi Titip Uang Korupsi Bansos Rp22,5 Juta

Editor: SINATA.ID
16 Oktober 2025 | 09:06 WIB
Rubrik: Regional
marko panda sihotang saat melapor dugaan korupsi bansos pena beberapa bulan lalu.

Marko Panda Sihotang saat melapor dugaan korupsi bansos PENA beberapa bulan lalu.

 

Samosir, Sinata.id- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Richard NP Simaremare SH MH, hingga kini belum bersedia mengungkapkan siapa saja saksi yang menitipkan uang dalam kasus Bansos PENA senilai Rp22,5 juta terkait dugaan penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2024 di Kenegerian Sihotang.

Padahal, Kejaksaan telah menerima laporan resmi sejak Januari 2025 dan kasus ini telah menjadi sorotan publik.
Wartawan Mistar, Selasa (14/10/2025), melalui pesan WhatsApp, menanyakan, siapa saja saksi yang mengembalikan uang tersebut? Apakah mereka calon tersangka atau hanya saksi murni? Namun, Simaremare hanya menyarankan pertemuan langsung di kantor Kejaksaan.

Ketidakjelasan identitas saksi menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menangani kasus ini. Mengingat pengembalian uang dilakukan sebelum penetapan tersangka, hal ini berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa kasus bisa diperlambat atau dimanipulasi.

Selain itu, sumber dana Bansos di 3 desa Kenegerian Sihotang terungkap berasal dari Anggaran Kemensos Tahun Anggaran 2024, dengan total anggaran mencapai Rp1,515 miliar, dengan penerima 303 Kepala Keluarga.

Dana dimaksud seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi warga terdampak bencana banjir bandang pada November 2023 dan harusnya ditransfer ke rekening penerima manfaat. Setiap Kepala Keluarga (KK) terdampak seharusnya menerima bantuan tunai sebesar Rp5 juta. Namun, dalam praktiknya, bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk barang dengan nilai yang bervariasi, antara Rp3,8 juta hingga Rp4,2 juta per KK.

Para penerima manfaat Bansos PENA dimaksud diarahkan untuk membeli barang ke BUMDes di Kecamatan Pangururan. Tindakan ini disebut dilakukan atas arahan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir berinisial AFKK, bekerja sama dengan Direktur Bumdes berinisial PS serta beberapa kepala desa setempat. Mereka membuat seolah-olah pembelian barang itu atas inisiatif penerima bantuan, padahal uang tidak masuk ke rekening penerima, tetapi langsung ditransfer ke rekening Bumdes.

Marko Panda Sihotang selaku pelapor menjelaskan bahwa harga barang yang ditawarkan BUMDes jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar. Misalnya, harga anak babi yang biasa dijual Rp800.000 di pasaran, namun BUMDes menjualnya seharga Rp1.200.000 per ekor.

Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan transparansi proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan tidak dijelaskannya orang yang menitipkan uang tersebut, Marko mengatakan, jika ada pengembalian uang atas kerugian negara, mengapa tersangka belum ditetapkan dan belum ditahan? Bagaimana Kejaksaan menjamin pihak yang menyerahkan uang tidak mengulangi perbuatan?

Namun, Kasi Intel tidak memberikan jawaban rinci melalui pesan, melainkan menawarkan pertemuan langsung. Sikap ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan dan akuntabilitas.
Transparansi publik penting, ujar Marko lagi, terutama dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bansos yang melibatkan kerugian negara. Tanpa informasi siapa penyetor uang, masyarakat kesulitan menilai profesionalisme penyidik.

“Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh dua isu krusial: potensi kerugian negara dan keterbukaan institusi hukum. Publik masih menunggu penjelasan lengkap dari Kejaksaan Negeri Samosir tentang saksi pengembalian uang Bansos,” ujar Marko mengakhiri. (A1)

 

Berita Terkait

bupati humbang hasundutan tinjau pembuatan parfum kemenyan oleh umkm di plut.
Regional

Pembuatan Parfum Kemenyan di Humbahas Ditinjau Langsung Oleh Bupati

Editor: SINATA.ID
16 Oktober 2025 | 09:04 WIB

Humbahas, Sinata.id- Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH meninjau pembuatan Parfum berbahan dasar pengikat dari Kemenyan, yang...

Baca SelengkapnyaDetails
jenazah korban saat dievakuasi petugas kepolisian.
Regional

Geger, Ada Penemuan Mayat di Homestay Abel Kota Sibolga

Editor: SINATA.ID
16 Oktober 2025 | 09:02 WIB

Sibolga, Sinata.id- Warga Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria paruh baya di...

Baca SelengkapnyaDetails
sdn 030343 di dairi terima bantuan renovasi. ist
Regional

Wajah Baru SDN Binangara Dairi, Semangat Belajar Siswa Kian Berkobar

Editor: Redaksi Sinata 2
15 Oktober 2025 | 21:36 WIB

Dairi, Sinata.id – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 030343 Binangara di Desa Silalahi II, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, kini tampil lebih...

Baca SelengkapnyaDetails
banjir merendam ratusan rumah penduduk di serdang bedagai
Regional

Banjir Merendam Ratusan Rumah Penduduk di Serdang Bedagai

Editor: Redaksi Sinata 2
15 Oktober 2025 | 21:25 WIB

Serdang Bedagai, Sinata.id - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (14/10/2025), menyebabkan Sungai Sei Belutu...

Baca SelengkapnyaDetails
dua tersangka ditahan jaksa. ist
Regional

Eks Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I

Editor: Redaksi Sinata 2
15 Oktober 2025 | 14:02 WIB

Medan, Sinata.id – Kejati Sumut tahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumut yang diduga terlibat dalam kasus...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Kasi Intel Kejari Samosir Bungkam, Soal Saksi Titip Uang Korupsi Bansos Rp22,5 Juta

16 Oktober 2025 | 09:06 WIB
Regional

Pembuatan Parfum Kemenyan di Humbahas Ditinjau Langsung Oleh Bupati

16 Oktober 2025 | 09:04 WIB
Regional

Geger, Ada Penemuan Mayat di Homestay Abel Kota Sibolga

16 Oktober 2025 | 09:02 WIB
Religi

Tetap Dalam Kawanan: Mengikuti Gembala Agung yang Memberi Nyawa bagi Domba-Nya

16 Oktober 2025 | 05:18 WIB
Religi

Hidup yang Berkenan di Hadapan Tuhan

16 Oktober 2025 | 05:17 WIB
Religi

Dukacita Menjadi Sukacita: Penghiburan Sorgawi yang Kekal dari Yesus Kristus

16 Oktober 2025 | 05:15 WIB
Pematangsiantar

Warga Sitalasari Keluhkan Jalan Rusak hingga Bansos Tak Tepat Sasaran 

15 Oktober 2025 | 23:17 WIB
Pematangsiantar

Dari Kuntilanak sampai BPJS, Warga Mengeluh di Hadapan Anggota DPRD Siantar

15 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Regional

Wajah Baru SDN Binangara Dairi, Semangat Belajar Siswa Kian Berkobar

15 Oktober 2025 | 21:36 WIB
Regional

Banjir Merendam Ratusan Rumah Penduduk di Serdang Bedagai

15 Oktober 2025 | 21:25 WIB
Pematangsiantar

4 Dapur MBG di Siantar Belum Kantongi Sertifikat Higiene Tetap Beroperasi

15 Oktober 2025 | 18:36 WIB
News

Kecelakaan Maut di Simalungun Tewaskan Dua Warga Depok

15 Oktober 2025 | 17:53 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id