MENU
Kasus Casis Polwan Diperkosa Oknum Polisi, Bareskrim Senin Turun ke Po...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kasus Casis Polwan Diperkosa Oknum Polisi, Bareskrim Senin Turun ke Polda Jambi

T Editor : Tigor Munthe | 18 Apr 2026 | 15:14 WIB
Kasus Casis Polwan Diperkosa Oknum Polisi, Bareskrim Senin Turun ke Polda Jambi
Hotman Paris Hutapea menggelar konferensi pers bersama keluarga korban di Jakarta, Rabu (14/4/2026). (Foto: Ist)

Jakarta, Sinata.id – Pengacara Hotman Paris Hutapea terus mendorong Mabes Polri, khususnya Bareskrim Polri, untuk mendalami kasus calon siswa Polwan (Casis Polwan) yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh sejumlah oknum polisi di jajaran Polda Jambi.

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman mengungkapkan bahwa timnya bersama keluarga korban telah melakukan koordinasi langsung dengan pejabat di Bareskrim Polri.

“Izin melaporkan hasil koordinasi terkait kasus casis polwan yang digilir oknum polisi, telah mendapatkan atensi langsung dari Bapak Jenderal Gofar (Wassidik/Pengawas Pelayanan Reserse Bareskrim Polri), dengan dihadiri oleh Bapak Enggar (Wadir) serta penyidik PPA Bareskrim,” tulis Hotman, Jumat (17/4/2026). Bareskrim Supervisi Khusus ke Jambi Hotman menjelaskan, pertemuan di Mabes Polri pada Kamis (16/4/2026) menghasilkan sejumlah langkah lanjutan.

Salah satunya, laporan polisi baru di Bareskrim belum dapat diterima karena perkara serupa masih berproses di Polda Jambi, sehingga dihindari duplikasi penanganan kasus.

Namun demikian, Bareskrim disebut telah menginstruksikan Polda Jambi agar menerima supervisi khusus dari Mabes Polri bersama Propam. Tim supervisi dijadwalkan berangkat ke Jambi pada Senin (20/4/2026).

“Untuk melakukan audit dan menelusuri proses penanganan laporan secara menyeluruh,” kata Hotman.

Ia menambahkan, Bareskrim akan mengawal seluruh perkembangan perkara serta melakukan monitoring ketat bersama Divisi Propam Polri. Rekonstruksi dan Konfrontasi Akan Digelar Menurut Hotman, nantinya juga akan dilakukan proses konfrontasi dan rekonstruksi setelah jadwal resmi ditetapkan.

Selain itu, dari hasil penelusuran terhadap penyidik Polda Jambi, ditemukan adanya petunjuk jaksa (P-19) yang harus segera dilengkapi kembali.

Penyidik juga disebut baru satu kali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban sejak perkara naik ke tahap penyidikan.

Temuan lain yang disoroti yakni belum pernah dilakukannya rekonstruksi kasus. Keluarga Korban Keberatan Putusan Etik Sebelumnya, kasus ini kembali mencuat setelah korban berinisial C (18) didampingi Hotman Paris mengungkap dugaan pemerkosaan yang melibatkan sejumlah oknum polisi di dua lokasi berbeda di Jambi.

Dua terduga pelaku utama berinisial NIR dan CS sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.