MENU
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Polres Simalungun Dinilai Lamban dan T...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Polres Simalungun Dinilai Lamban dan Tertutup

J Editor : Jansen Siahaan | 10 Feb 2026 | 13:34 WIB
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Polres Simalungun Dinilai Lamban dan Tertutup
Kantor Polres Simalungun. (istimewa)

Simalungun, Sinata.id – Proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami inisial EAL (28) di wilayah hukum Polres Simalungun dinilai berjalan lambat dan minim transparansi.

Kuasa hukum korban menyayangkan tidak adanya informasi resmi terkait perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Sinata.id kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, Aiptu Khairul Nizar, terkait penanganan perkara tersebut hingga kini belum mendapatkan respons.

Kuasa hukum korban, Rico Nainggolan, SH, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dibuat sejak 21 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/446/X/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara. Namun, hingga Februari 2026, pihaknya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik.

“Sampai saat ini kami belum pernah menerima SP2HP. Setiap kali ditanyakan ke Kanit, jawabannya selalu akan dikonfirmasi ke penyidik,” ujar Rico, Selasa (10/2/2026).

Menurut Rico, ketiadaan informasi resmi tersebut sangat disesalkan karena berdampak langsung pada kondisi psikologis korban. Ia menegaskan, korban masih mengalami trauma berat, rasa takut, dan tekanan mental akibat peristiwa yang dialaminya.

“Proses hukum yang lambat dan tidak transparan justru memperpanjang penderitaan korban. Yang dibutuhkan korban adalah kepastian hukum dan proses pemulihan,” tegasnya.

Respons berbeda diperoleh saat Sinata.id mencoba mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang. Alih-alih menyampaikan perkembangan penanganan perkara, AKP Herison justru meminta awak media untuk menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

“Mana STPL-nya? Oke, saya cek,” ucapnya singkat.

Baca jua:Mohan Hazian Klarifikasi Dugaan Pelecehan Seksual, Tegaskan Tuduhan Tak Benar

Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual

Rico menjelaskan, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 16.20 WIB. Saat itu, korban sedang duduk di restoran hotel sambil melakukan panggilan video dengan rekannya.

“Tiba-tiba dari belakang ada seseorang yang merangkul lengan korban dan mencium kepalanya. Korban terkejut, lalu menoleh ke belakang dan melihat pelaku berinisial BES,” jelas Rico.

Setelah kejadian tersebut, pelaku yang diketahui menjabat sebagai manajer hotel langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan apa pun kepada korban.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.