Pematangsiantar, Sinata.id - Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu muda berinisial YA (25) di Kota Pematangsiantar memasuki tahap penyidikan. Korban diketahui mendapatkan 127 jahitan pada wajah usai diserang secara brutal oleh terduga pelaku AN yang tak lain adalah suaminya.
“Perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar.
Dia menyatakan status perkara dinaikkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana. Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal penyidik.
Seiring peningkatan status hukum perkara, lanjutnya, penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah pihak yang terkait.
Darwin menjelaskan, hingga saat ini, sedikitnya lima saksi telah dimintai keterangan, termasuk korban, pelapor, dan saksi lain yang mengetahui peristiwa.
Kendati telah menaikkan status perkara ke penyidikan, polisi belum juga menetapkan tersangka kasusnya. Darwin menyampaikan pihaknya akan mengusut perkara sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara terbuka, transparan dan akuntabel. Perkembangan perkara akan kami informasikan selanjutnya," katanya, Selasa (7/4/2026).
Penganiayaan Diduga Karena Cemburu
Korban diserang secara brutal oleh terduga pelaku AN menggunakan pisau cutter hingga harus mendapatkan 127 jahitan pada wajahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah orang tua korban di kawasan Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Korban mengalami luka serius akibat dugaan serangan menggunakan benda tajam, terutama pada bagian wajah dan tangan.
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi pada malam hari setelah kejadian, dan langsung ditangani Unit PPA Polres Pematangsiantar.
Dalam proses penyelidikan awal, polisi mendalami dugaan motif di balik kejadian. Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa diduga dipicu persoalan rumah tangga, termasuk adanya kecemburuan dari pihak suami.
"Dugaan sementara dipicu rasa cemburu dari pihak suami setelah memperoleh informasi terkait hubungan korban dengan orang lain," katanya dihubungi Sinata.id, Selasa (31/3/2026).
Selain itu, diketahui hubungan pasangan tersebut tengah dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Kota Pematangsiantar yang telah berjalan sekitar tiga bulan sebelum kejadian. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.