MENU
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, Anggaran Malah...
WA FB
Nasional

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, Anggaran Malah Turun

G Editor : Gunawan Purba | 27 Jan 2026 | 15:55 WIB
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, Anggaran Malah Turun
MUhammad Abdul Azis Sefudin

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhamad Abdul Azis Sefudin, mengkritisi penurunan alokasi anggaran bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), padahal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus menunjukkan tren peningkatan.

Menurut Azis, kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Ia menilai, setiap tahun jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin bertambah, namun justru tidak diiringi dengan dukungan anggaran yang memadai. Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama PPPA dan KPAI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/01/2026).

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat III itu menegaskan bahwa isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berkaitan langsung dengan masa depan bangsa, sehingga semestinya menjadi prioritas utama. Ia juga menyoroti maraknya kasus kekerasan yang kini terjadi di ruang digital, terutama yang menyasar perempuan dan anak.

Azis mencontohkan fenomena child grooming serta kekerasan terhadap anak melalui media sosial yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Bahkan, menurutnya, media sosial kerap menjadi wadah saling ejek antar pelajar di berbagai daerah, termasuk di wilayah pemilihannya. Kondisi ini, kata dia, memerlukan kajian mendalam untuk mengetahui penyebab terus meningkatnya kasus, baik dari sisi pencegahan, sosialisasi, maupun keterlambatan penanganan.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan tersebut menekankan pentingnya penguatan regulasi dan kebijakan preventif sebagai langkah dasar untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menilai keterbatasan anggaran tidak seharusnya melemahkan upaya perlindungan, melainkan perlu diimbangi dengan kebijakan yang lebih komprehensif dan berbasis kajian yang matang. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.