MENU
Kasus Korupsi Minyak, Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun dan Bayar Rp1...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kasus Korupsi Minyak, Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun dan Bayar Rp13,4 Triliun

J Editor : Jansen Siahaan | 14 Feb 2026 | 19:04 WIB
Kasus Korupsi Minyak, Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun dan Bayar Rp13,4 Triliun
Muhammad Kerry Adrianto Riza. (sindonews)

Menurut jaksa, penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM dinilai tidak mendesak bagi PT Pertamina (Persero) dan diduga masuk dalam rencana investasi akibat campur tangan pihak tertentu. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,9 triliun.

Selain itu, pengadaan tiga kapal yang terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) juga dinilai tidak sesuai prosedur pengadaan dan merugikan negara hingga sekitar 9,8 juta dolar AS dan Rp1,07 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, terdapat tujuh klaster perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun, ditambah kerugian perekonomian negara hingga Rp171,9 triliun.

Jika digabungkan, total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp285,1 triliun.

Selain Kerry, terdapat enam terdakwa lain, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan subholding PT Pertamina.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.