Jakarta, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di persidangan.
Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Aset Diminta Dirampas untuk Negara
Dalam amar tuntutannya, JPU juga meminta sejumlah aset milik Kerry, baik pribadi maupun atas nama perusahaannya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), dirampas untuk negara guna memulihkan kerugian negara.
Aset yang diminta untuk dirampas antara lain uang tunai dengan total Rp220 juta dalam berbagai pecahan, sejumlah bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT OTM di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten.
Selain itu, jaksa juga menuntut perampasan hasil pengelolaan aset PT OTM, termasuk operasional SPBU di kawasan tersebut. Di antaranya saldo rekening escrow di Bank BSI sebesar Rp139,3 miliar, uang tunai di brankas SPBU Rp650,9 juta, serta dana di rekening SPBU Bank BRI sebesar Rp356,1 juta.
Beberapa aset tanah lain yang telah diblokir pada tahap penyidikan di sejumlah daerah seperti Lampung, Bogor, Badung, dan Tabanan juga diminta untuk dirampas bagi negara.
Peran dan Kerugian Negara
Jaksa menyebut Kerry diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak, termasuk Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.
Dimas dan Gading masing-masing dituntut 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Gading dituntut membayar uang pengganti Rp1,1 triliun subsider 8 tahun penjara, sedangkan Dimas dituntut membayar uang pengganti 11 juta dolar AS dan Rp1 triliun subsider 8 tahun penjara.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.