Kuala Lumpur, Sinata.id – Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) menahan mantan pimpinan tertinggi Angkatan Darat Malaysia, Muhammad Hafizuddeain Jantan, dalam penyelidikan dugaan rasuah proyek pengadaan militer.
Penahanan itu turut menyeret dua istrinya, yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.
Mengutip laporan AFP, Kamis (8/1/2026), Hafizuddeain masuk dalam daftar lima orang yang diamankan pada Rabu (7/1) waktu setempat.
Operasi penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan MACC yang telah berjalan sejak akhir tahun lalu.
Sejumlah perusahaan terkait proyek yang diselidiki telah digeledah. Selain itu, aparat menyita enam rekening bank milik seorang tersangka dan anggota keluarganya. Identitas pemilik rekening tidak dipublikasikan.
Penyelidikan ini diduga menyoroti aliran dana ke rekening seorang perwira senior Angkatan Darat Malaysia.
Namun, otoritas belum membuka rincian transaksi maupun nilai keseluruhan dugaan kerugian negara.
MACC sebelumnya mengumumkan adanya penahanan melalui pernyataan resmi pada Rabu malam, tanpa menyebut nama pihak-pihak yang ditangkap.
Kendati demikian, media lokal Malaysia melaporkan, dengan mengutip Ketua Komisioner MACC Azam Baki, bahwa mantan kepala Angkatan Darat tersebut ditahan bersama dua istrinya.
Hafizuddeain telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak akhir Desember, sembari menunggu proses penyelidikan berjalan.
Dalam keterangannya, MACC menegaskan komitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional dan terbuka.
Azam Baki tidak memberikan komentar kepada AFP terkait identitas para tersangka.
Di sisi lain, kantor berita Bernama melaporkan MACC juga menggagalkan upaya pemindahan uang tunai sebesar 2,4 juta ringgit, setara sekitar Rp 9,9 miliar.
Dana tersebut disita saat seorang individu yang terkait perkara ini tertangkap tangan hendak memindahkannya ke lokasi lain. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.